Sesuai ketentuan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Kenaikan tersebut resmi berlaku mulai 1 April 2022. Selain perubahan tarif, pemerintah juga menyiapkan aturan turunan untuk perubahan pada kluster PPN.
Melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-39/KLI/2022, terdapat 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dirilis pemerintah untuk mendukung implementasi perubahan PPN. Aturan yang dimaksud yaitu a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE; b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri; c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu; d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau; e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dan f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Aturan turunan lain terkait PPN yang disiapkan oleh pemerintah adalah g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu; i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN; j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah; k) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah; dan l) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Selain itu, merespons berbagai perkembangan dunia teknologi saat ini, pemerintah juga telah merancang PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah juga akan mengatur secara khusus mengenai transaksi melalui financial technology (fintech) pada PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dengan disiapkannya aturan tersebut, diharapkan dapat menjawab berbagai kebingungan di masyarakat terkait implementasi UU HPP kluster PPN. Pada Siaran Pers tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.