Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan SSP

Spacer

Dalam upaya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Pelaksanaan peraturan tersebut diatur kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 04/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian. Aturan tersebut membahas diantaranya mengenai mekanisme pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Simak Infografis berikut untuk mengetahui kriteria dan caranya!
 
1 1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait