Dalam upaya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Pelaksanaan peraturan tersebut diatur kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 04/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian. Aturan tersebut membahas diantaranya mengenai mekanisme pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Simak Infografis berikut untuk mengetahui kriteria dan caranya!
Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan SSP
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Bea Meterai
Artikel Terkait
Mengenal Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Redaksi Ortax
22 October 2024
Ini Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Dewa Suartama
4 October 2024
Tata Cara Penyetoran Bea Meterai
Redaksi Ortax
21 August 2024
Ketentuan dan Langkah-Langkah Pemeteraian Kemudian
Dewa Suartama
8 November 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA