Dewa Suartama
05 Februari 2022
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022), pemerintah telah menetapkan perpanjangan atas tiga insentif pajak. Insentif tersebut adalah pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh Final Ditanggung Pemerintah atas Jasa Konstruksi. Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan insentif pajak di tahun 2021 untuk melakukan pelaporan maupun pembetulan laporan realisasi.
Pada Pasal 13 ayat (2) PMK-3/2022 disebutkan bahwa pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif:
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2021, dapat menyampaikan laporan realisasi. Laporan tersebut paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
Hal tersebut juga berlaku bagi pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang sudah melakukan pelaporan realisasi insentif pajak masa Januari 2021 sampai dengan masa Desember 2021, namun ingin melakukan pembetulan. Pembetulan laporan realisasi dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Ditegaskan pada Pasal 13 ayat (4) PMK-3/2022, pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan 31 Maret 2022, tidak dapat memanfaatkan insentif yang dimaksud untuk masa pajak yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2021.
Categories:
Tax AlertTax Alert
23 Juli 2022
Tax Alert
21 April 2022
Tax Alert
30 Maret 2022
Tax Alert
09 Februari 2022
Tax Alert
04 Februari 2022