Pemerintah Kembali Tanggung PPh Final Jasa Konstruksi bagi WP P3-TGAI

Worker Employee Security Work  - Nickbar / Pixabay
Nickbar / Pixabay

Insentif Pajak Penghasilan Final jasa konstruksi diberikan kembali oleh pemerintah pada tahun 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 3 Tahun 2022 (PMK 3/PMK.03/2022) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Diseases 2019. Pada Bab IV peraturan tersebut menyebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat Final. PPh Final ini dilunasi dengan cara sebagai berikut:

  • Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak; atau
  • Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.

Ruang lingkup Insentif Pajak Jasa Konstruksi

Ruang lingkup insentif PPh Final ditanggung pemerintah (DTP) diberikan hanya terkait penghasilan jasa konstruksi sehubungan Program Percepatan Peningkatan Tata Gun Air Irigasi (P3-TGAl). P3-TGAl program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air.

Insentif PPh Final atas penghasilan jasa konstruksi yang dimaksud yakni atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah (DTP). Sedangkan Pemotong Pajak yaitu orang yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh Final.

PPh Final DTP ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pemotong Pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP untuk setiap Masa Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Selain itu Pemotong Pajak juga dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPH Final DTP jika terjadi kesalahan dalam penyampaian laporan realisasi.

Insentif ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 hingga Juni 2022 sedangkan penyampaian pelaporan realisasi PPh Final DTP untuk setiap Masa Pajak dan laporan realisasi pembetulan dilakukan paling lama tanggal 30 September 2022. Jika Pemotong Pajak menyampaikan laporan realisasi maupun pembetulan melewati batas tanggal tersebut maka secara otomatis tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP ini untuk Masa Pajak yang bersangkutan. Adapun contoh formulir laporan realisasi PPh Final jasa konstruksi DTP dapat dilihat pada bagian Lampiran PMK 3/PMK.03/2022.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait