Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pelaporan Faktur Pajak Pengganti Pada SPT Masa PPN

Pelaporan Faktur Pajak PenggantiUpdate: Ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak pengganti kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Lihat pembahasan selengkapnya pada artikel berikut ini: Bagaimana Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Pengganti?
Dalam pengadministrasian faktur pajak dimungkinkan adanya kekeliruan dalam pengisian atau adanya perubahan transaksi komersial sehingga diperlukan adanya pembetulan faktur pajak yaitu melalui mekanisme faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti didalam pengadministrasian pelaporan SPT Masa mengakibatkan adanya pembetulan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan.
Tata Cara Pembetulan SPT Masa PPN Terkait Dengan Penggantian Faktur Pajak Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa dalam hal terdapat penggantian Faktur Pajak, maka:
  1. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
  2. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
  3. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan
Tata cara penggantian Faktur Pajak dan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana di atas berlaku juga untuk penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Contoh Penggantian Faktur Pajak:
Tanggal Uraian
15 April 2013PT ABC (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak kepada PT DEF (PKP Pembeli) dengan Kode dan Nomor Seri 010.900-13.00000040, DPP sebesar Rp250.000.000,00. dan PPN sebesar Rp25.000.000,00.
31 Mei 2013Faktur Pajak tersebut dilaporkan oleh PT ABC pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013
10 Juli 2013PT ABC menyadari telah salah membuat Faktur Pajak, harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp230.000.000,00
18 Juli 2013PT ABC menerbitkan Faktur Pajak Pengganti kepada PT DEF dengan Kode dan Nomor Seri yang sama yaitu 011.900-13.00000040, DPP sebesar Rp205.000.000,00. dan PPN sebesar Rp20.500.000,00
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN saat ini diatur melalui PER-11/PJ/2013 yang berlaku pada tanggal 12 April 2013, ketentuan ini merubah ketentuan sebelumnya yaitu PER–44/PJ/2010.
Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:
  1. PT ABC harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 sebagai berikut:
    • melaporkan Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000040) pada Formulir 1111 A2 dengan cara:
      –  Kolom Kode dan Nomor Seri  diisi 011.900-13.00000040
      –  Kolom Tanggal diisi 18-07-2013
      –  Kolom DPP (Rupiah) diisi 205.000.000
      –  Kolom PPN (Rupiah) diisi 20.500.000
      –  Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi 010.900-13.00000040
    • Faktur Pajak yang diganti (Kode dan Nomor Seri 010.900-13.00000040) tidak perlu dilaporkan lagi.
  2. Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000040) tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2013.
Tabel Perbandingan Ketentuan Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN
PER–44/PJ/2010

——————————————————
PER-11/PJ/2013

—————————————————-
Faktur Pajak Pengganti tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.Menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
Faktur Pajak Pengganti tersebut juga dilaporkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti, tetapi nilai DPP dan PPN diisi dengan nilai nol.Faktur Pajak Pengganti tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.