Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Rangka Pengampunan Pajak Dalam Keadaan Darurat Atau Gangguan Teknis

disaster dInstruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-08/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan dalam Rangka Pengampunan Pajak dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis

Instruksi ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016 oleh Direktur Jenderal Pajak. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan  memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis, dengan ini memberikan instruksi kepada :

1.Kepala Kantor Wilayah DJP
2.Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan
3.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Untuk memberikan wewenang kepada:

1.Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu di Kanwil DJP
2.Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak, dan
3.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu selain di Kanwil DJP

untuk menetapkan keadaan darurat atau gangguan teknis di setiap tempat penerimaan Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak.

Keadaan darurat atau gangguan teknis ditetapkan apabila memenuhi kondisi:

1.banyaknya antrian dalam penyampaian Surat Pernyataan yang terjadi di setiap tempat penerimaan Surat Pernyataan, atau
2.adanya gangguan teknis berupa gangguan pada sistem informasi dan/atau pemadaman listrik

yang menyebabkan terganggunya pelayanan penerimaan Surat Pernyataan.

Dalam hal terdapat kondisi keadaan darurat atau gangguan teknis tersebut Subtim Penerima atau Subtim Penerima dan Peneliti memberikan tanda terima sementara atas Surat Pernyataan setelah melakukan penelitian atas:

1.kelengkapan pengisian Surat Pernyataan
2.adanya pembayaran Uang Tebusan
3.kesesuaian antara pembayaran Uang Tebusan dalam bukti pembayaran dengan jumlah Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan
4.kelengkapan softcopy lampiran Daftar Harta dan Utang dan
5.dokumen lainnya yang dinyatakan sebagai lampiran dalam Surat Pernyataan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Instruksi terkait, silahkan kunjungi :
 
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16118

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait