Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah kepada pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
NIB tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, tetapi juga menjadi persyaratan dasar dalam memperoleh berbagai perizinan berusaha, mengakses layanan pemerintah, hingga memanfaatkan berbagai fasilitas pembinaan dan pembiayaan bagi pelaku usaha.
Seiring meningkatnya digitalisasi kegiatan usaha, kepemilikan NIB juga menjadi semakin penting. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026), pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang melalui marketplace memiliki identitas paling sedikit berupa NIB. Bahkan, penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), proses penerbitan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Berikut panduan pembuatan NIB bagi pelaku usaha melalui OSS.
- Mula-mula akses dan login ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK yang terdaftar.
- Pada halaman beranda, pilih menu Kelola NIB, lalu pilih menu Tambah Bidang Usaha.
- Terdapat 3 formulir isian yang harus dilengkapi, meliputi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Validasi Risiko, Perizinan Usaha, Lokasi Usaha, dan Produk/Jasa.
- Pada bagian KBLI, lengkapi formulir isian Jenis Usaha, Bidang Usaha, Ruang Lingkup Usaha, dan pilih Bidang Usaha sesuai dengan KBLI. Klik Lanjut.
- Lengkapi formulir isian Validasi Risiko. Pada bagian ini, isikan informasi mengenai Luas lahan, Satuan, dan Modal Usaha. Klik Validasi Risiko.
- Setelah proses Validasi Risiko selesai, lengkapi data Perizinan Usaha, lalu klik Lanjut.
- Pada bagian Lokasi Usaha, jawab pertanyaan kuesioner sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Lengkapi informasi detail mengenai alamat lokasi usaha. Setelah lokasi usaha selesai dilengkapi, klik Lanjut.
- Pilih menu Tambah Produk atau Jasa. Lengkapi data Produk/Jasa, kemudian klik Simpan.
- Setelah produk berhasil disimpan dan muncul notifikasi, klik Kembali.
- Klik Simpan untuk menyimpan data usaha. Pastikan muncul notifikasi bahwa data usaha berhasil disimpan.
- Pada menu Pengurusan NIB, pilih nama usaha yang telah didaftarkan, lalu klik menu Kelola.
- Pilih Proses Penerbitan NIB → Terbitkan.
- Pada bagian Pernyataan Mandiri, centang checkbox pernyataan saya sudah membaca dan menyetujui, kemudian klik Simpan.
- NIB berhasil diterbitkan dan dapat diunduh atau dicetak melalui sistem OSS.
Perlu dicatat, NIB terdiri atas 13 digit angka. Adapun dokumen NIB dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan fitur pengaman sebagai bentuk autentikasi dokumen.NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya.
Sebagai informasi, sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan mengurus sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya diterbitkan secara terpisah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (API), maupun Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan NIB sebagai identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
