Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani nota kesepakatan terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, Jumat, 14 April 2023 lalu. Optimalisasi dilakukan melalui pertukaran informasi data Wajib Pajak antara DJP dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Bahwa kesepakatan ini dilandasi atas keinginan untuk mensinergikan data pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya mengumpulkan penerimaan negara. Dan lebih besar lagi, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak demi kepentingan negara,” ujar Suryo Utomo, dikutip dari Siaran Pers resmi DJP.
Kerjasama dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuahn perpajakan serta memperkuat pengawasan. Selain itu, poin utama dalam kesepakatan ini adalah pertukaran data dan/atau informasi yang meliputi kegiatan pemadanan data dan pertukaran data Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
Kesepakatan juga mencakup hal berkaitan dengan pendampingan sosialisasi kepatuhan pajak. Selain itu, hal tersebut juga menjadi sarana pengembangan SDM serta koordinasi dalam implementasi kebijakan pajak daerah.
Dikutip dari siaran pers DJP, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa dirinya mendukung dan siap menjain kerjasama. “MoU ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar, untuk menghilangkan potensi ketidakbenaran yang akan muncul,” ungkap Ganjar dalam sambutannya.
Suryo Utomo berharap, pertukaran informasi antara DJP dengan pemprov dapat meningkatkan penerimaan pajak serta kepatuhan pajak. “Besar harapan kami, dukungan dan bantuan yang berkesinambungan ini akan bermuara pada
peningkatan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Perpajakan Indonesia
semakin maju dan berkembang untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju,” pungkas
Suryo.