Tax Learning

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengenaan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan berdasarkan kesamaan identitas wajib pajak, meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang tercatat dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024) mengatur bahwa kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi dikenai tarif PKB secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pada Pasal 7 aturan tersebut, tarif progresif PKB ditetapkan sebesar 2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kendaraan kedua, 4% untuk kendaraan ketiga, 5% untuk kendaraan keempat, serta 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Penerapan tarif progresif PKB di DKI Jakarta dilakukan dengan mengacu pada data NIK dan kartu keluarga (KK) yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor. Lewat mekanisme tersebut, kendaraan yang terdaftar atas identitas dan/atau alamat yang sama dapat dikategorikan sebagai kepemilikan berikutnya sehingga dikenai tarif pajak lebih tinggi.

Bagi wajib pajak yang mengalami perubahan nomor KK atau kendaraan yang dimiliki dilakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor, pembaruan dan/atau pemutakhiran tersebut dapat dilakukan melalui kantor Samsat atau secara daring melalui layanan Pajak Online.

Berikut langkah pembaruan data administrasi kendaraan bermotor melalui layanan Pajak Online

  1. Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Klik tombol Masuk. Lengkapi dan masuk dengan akun wajib pajak yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu Jenis Pajak, lalu klik PKB. Selanjutnya, klik Pelayanan, lalu pilih Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga.
  4. Pada bagian Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga, klik Tambah Pelayanan, lalu isi formulir meliputi data identitas pemohon, NIK, nomor KK, nama wajib pajak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat wajib pajak, nomor HP, dan email yang terdaftar.
  5. Selanjutnya, lengkapi bagian identitas objek pajak kendaraan bermotor yang ingin diperbarui. Informasi yang harus diisi antara lain, nomor polisi kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan sesuai dengan STNK, dan tahun pembuatan kendaraan.
  6. Setelah pengisian identitas kendaraan bermotor, klik Tambah Kendaraan jika terdapat lebih dari satu kendaraan/lalu lengkapi data yang dibutuhkan.
  7. Unggah hasil scan KTP pemohon dan KK pemohon.
  8. Setelah seluruh isian formulir dilengkapi, klik centang pada kolom Pernyataan lalu SimpanJika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembuatan permohonan pemutakhiran nomor kartu keluarga telah berhasil.
  9. Sistem juga akan menunjukkan status pengajuan masih dalam proses verifikasi berkas. Klik ikon Print pada bagian keterangan/untuk mengunduh surat permohonan pemutakhiran nomor KK. Lalu, pastikan untuk mengecek status secara berkala pada laman pajakonline.jakarta.go.id.

Sebagai catatan, pembaruan data administrasi kendaraan penting untuk dilakukan guna mencegah pengenaan tarif progresif yang tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan kendaraan yang sebenarnya. Selain meningkatkan akurasi pengenaan PKB progresif, pembaruan data administrasi juga diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi perpajakan daerah.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA