Tax Learning

Mengenal Taxpayer Account Management

Triana Indrawulan

20 Januari 2025

Sebelum adanya sistem Coretax, Wajib Pajak hanya dapat mengakses informasi perpajakan melalui DJP Online. Namun, informasi tersebut terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat Surat Pemberitahuan (SPT). Kondisi ini mendorong DJP untuk mengembangkan proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM) melalui sistem Coretax, yang dirancang untuk menyediakan informasi perpajakan secara komprehensif dan terkini. 

Taxpayer Account Management (TAM) adalah proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan yang dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai profil, hak, dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Ruang lingkup proses bisnis TAM meliputi Ikhtisar Profil Wajib Pajak dan Buku Besar Wajib Pajak. 

Ikhtisar Profil Wajib Pajak

Ikhtisar Profil Wajib Pajak memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi perpajakan wajib pajak, mencakup hak dan kewajiban perpajakan. Informasi ini disajikan dalam bentuk ringkasan yang dapat diakses melalui Portal Wajib Pajak. Untuk dapat mengakses menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak, wajib pajak harus login ke Coretax, lalu memilih menu Portal Saya dan klik sub-menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.

Ringkasan informasi yang ditampilkan meliputi beberapa informasi antara lain: 

  1. Identitas Wajib Pajak: Nama, NPWP, alamat, dan informasi kontak.
  2. Daftar Kode Billing Belum Dibayar: Daftar kode billing yang belum diselesaikan.
  3. Saldo Saat Ini: Informasi saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan.
  4. SPT Belum Disampaikan: Daftar SPT dengan status kurang bayar yang telah direkam tetapi belum dilaporkan atau dibayar.
  5. Jenis Pajak Terdaftar: Jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.
  6. Kasus Aktif: Riwayat kasus atau permohonan layanan yang sedang berjalan.
  7. Fasilitas Aktif: Daftar fasilitas perpajakan aktif yang dimiliki wajib pajak.

Buku Besar Wajib Pajak  

Buku Besar Wajib Pajak berisi rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan. Informasi ini dapat diakses oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak melalui aplikasi Coretax. Untuk mengaksesnya, wajib pajak terlebih dahulu harus login ke dalam Coretax. Kemudian silahkan pilih menu “Buku Besar Wajib Pajak”. Lihat penjelasan dan ilustrasi lebih lengkap pada artikel berikut ini: Mengenal Fitur Buku Besar di Coretax

Buku Besar Wajib Pajak memiliki fitur antara lain: 

  1. Riwayat transaksi. Terdapat riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang terinci dalam bentuk entri debit dan kredit. Sisi debit mencerminkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, sedangkan sisi kredit mencerminkan hak yang dimiliki oleh wajib pajak.
  2. Rekonsiliasi Otomatis: Rekonsiliasi pembayaran atas kewajiban perpajakan dilakukan secara otomatis.
  3. Terintegrasi: Pencatatan transaksi hak dan kewajiban perpajakan terhubung dengan proses bisnis perpajakan lainnya.
  4. Dapat Diunduh: Transkrip riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dapat diunduh oleh Wajib Pajak.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA