Untuk menyediakan informasi perpajakan wajib pajak secara lebih komprehensif dan terkini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM) dalam sistem Coretax. Buku Besar merupakan salah satu ruang lingkup dalam proses bisnis TAM. Dalam sistem Coretax, Buku Besar atau Taxpayer Ledger akan mencatat dan menampilkan setiap transaksi perpajakan wajib pajak dalam bentuk entri debit dan kredit.
Buku Besar Wajib Pajak berisi rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit. Informasi ini dapat diakses oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak melalui aplikasi Coretax. Untuk mengaksesnya, wajib pajak terlebih dahulu harus login ke dalam Coretax. Kemudian pilih menu “Buku Besar Wajib Pajak”.
Berikut adalah fitur yang dapat digunakan wajib pajak dalam menu Buku Besar.
Buku Besar memuat seluruh transaksi yang berkaitan dengan wajib pajak, baik dari sisi debit maupun sisi kredit. Daftar tersebut dapat difilter dan/atau diurutkan berdasarkan kolom-kolom yang tersedia. Wajib pajak dapat memilih untuk menampilkan transaksi dengan nilai 0, menampilkan hanya kredit, menampilkan hanya debit, atau menampilkan transaksi yang dibatalkan.
Transaksi perpajakan pada sisi debit mencatat berbagai kewajiban wajib pajak, seperti pelaporan SPT dengan status kurang bayar serta penerbitan produk hukum yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, misalnya STP atau SKPKB. Kewajiban wajib pajak yang belum terselesaikan ditampilkan dalam kolom Debit Tersisa.
Transaksi perpajakan pada sisi kredit mencerminkan hak-hak wajib pajak, seperti pencatatan pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT dengan status lebih bayar, serta penerbitan SKP lebih bayar. Hak wajib pajak yang belum direalisasikan ditampilkan dalam kolom Kredit Tersisa.
Berikut adalah ilustrasi pencatatan dalam Buku Besar wajib pajak.
Categories:
Tax Learning