Tax Learning

Mengenal Fitur Buku Besar pada Coretax

Triana Indrawulan

21 Januari 2025

Untuk menyediakan informasi perpajakan wajib pajak secara lebih komprehensif dan terkini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM) dalam sistem Coretax. Buku Besar merupakan salah satu ruang lingkup dalam proses bisnis TAM. Dalam sistem Coretax, Buku Besar atau Taxpayer Ledger akan mencatat dan menampilkan setiap transaksi perpajakan wajib pajak dalam bentuk entri debit dan kredit.

Fitur dalam Buku Besar

Buku Besar Wajib Pajak berisi rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit. Informasi ini dapat diakses oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak melalui aplikasi Coretax. Untuk mengaksesnya, wajib pajak terlebih dahulu harus login ke dalam Coretax. Kemudian pilih menu “Buku Besar Wajib Pajak”.

Berikut adalah fitur yang dapat digunakan wajib pajak dalam menu Buku Besar.

  1. Riwayat Transaksi. Buku Besar menampilkan riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan secara terinci dalam bentuk entri debit dan kredit. Sisi debit menggambarkan kewajiban yang dimiliki wajib pajak, sementara sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak.
  2. Rekonsiliasi Otomatis. Buku Besar akan melakukan rekonsiliasi secara otomatis atas pembayaran yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Terintegrasi. Pencatatan transaksi hak dan kewajiban perpajakan saling terhubung dengan berbagai proses bisnis perpajakan lainnya.
  4. Dapat Diunduh. Riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dapat diunduh oleh wajib pajak. 

Tampilan Menu Buku Besar

Buku Besar memuat seluruh transaksi yang berkaitan dengan wajib pajak, baik dari sisi debit maupun sisi kredit. Daftar tersebut dapat difilter dan/atau diurutkan berdasarkan kolom-kolom yang tersedia. Wajib pajak dapat memilih untuk menampilkan transaksi dengan nilai 0, menampilkan hanya kredit, menampilkan hanya debit, atau menampilkan transaksi yang dibatalkan.

Sisi Debit dan Kredit dalam Buku Besar

Transaksi perpajakan pada sisi debit mencatat berbagai kewajiban wajib pajak, seperti pelaporan SPT dengan status kurang bayar serta penerbitan produk hukum yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, misalnya STP atau SKPKB. Kewajiban wajib pajak yang belum terselesaikan ditampilkan dalam kolom Debit Tersisa.

Transaksi perpajakan pada sisi kredit mencerminkan hak-hak wajib pajak, seperti pencatatan pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT dengan status lebih bayar, serta penerbitan SKP lebih bayar. Hak wajib pajak yang belum direalisasikan ditampilkan dalam kolom Kredit Tersisa.

Contoh Pencatatan dalam Buku Besar

Berikut adalah ilustrasi pencatatan dalam Buku Besar wajib pajak.

  1. Wajib pajak melakukan setoran deposit pajak sebesar Rp100 juta (Pembayaran Tunai-Kredit).
  2. Wajib pajak melaporkan SPT kurang bayar sebesar Rp5 juta (SPT Normal-Debit) menggunakan deposit.
  3. Wajib pajak melakukan deposit untuk melunasi SPT kurang bayar dilaksanakan melalui mekanisme pemindahbukuan sehingga dicatat entri Pemindahbukuan Keluar (Pemindahbukuan-Debit) Rp5 juta dan Pemindahbukuan Masuk (Pemindahbukuan-Kredit) sejumlah Rp5 juta.
  4. Saldo akhir (Saldo) dari buku besar wajib pajak yakni Rp95 juta, berasal dari nilai sisa di sisi kredit (Kredit Tersisa) dari deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak.

 

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA