Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang paling berkaitan dengan aktivitas masyarakat. PPN adalah pajak pusat yang artinya pemungutannya diatur oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap jenis pajak, termasuk PPN, memiliki legal character-nya tersendiri. Legal character merupakan ciri-ciri atau nature dari suatu jenis pajak. Pemahaman tentang nature dari suatu jenis pajak akan menentukan atau memberikan konsekuensi bagaimana sebaiknya pajak tersebut harus dipungut.
Legal character dari PPN dapat dideskripsikan sebagai pajak tidak langsung atas konsumsi yang bersifat umum (general indirect tax on consumption) dengan penjabaran sebagai berikut:
Selain bersifat general indirect tax on consumption, PPN juga tergolong sebagai Pajak Objektif. Pajak Objektif berarti pengenaannya didasarkan pada objek pajak, baik objek pajak berupa benda ataupun objek pajak lainnya. Objek yang dapat dikenakan pajak berupa benda, keadaan, perbuatan ataupun suatu peristiwa. PPN juga termasuk ke dalam pajak yang dipungut dikarenakan adanya lalu lintas barang.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1271932 next=1271944]Categories:
Tax Learning04 Januari 2025