Berbagai fasilitas perpajakan diberikan untuk mendorong pelaku usaha di Indonesia melakukan ekspor, misalnya PPN 0% dan fasilitas KITE. Di sisi lain, ekspor atas barang tertentu dapat dikenakan pungutan tambahan berupa bea keluar.
Mengapa Ekspor Dikenakan Bea Keluar?
Mekanisme pengenaan bea keluar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 (PP 55/2008). Terdapat beberapa alasan mengapa ekspor barang dikenakan bea keluar, yaitu:
- untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- untuk melindungi kelestarian sumber daya alam;
- untuk mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
- untuk menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Jenis Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
Jenis barang yang ekspornya dikenakan bea keluar ditetapkan oleh menteri. Penetapan dilakukan setelah mendapat pertimbangan atau usulan dari menteri di bidang perdagangan maupun menteri/kepala lembaga pemerintahan terkait lainnya.
Saat ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 (PMK 38/2024), terdapat enam kelompok barang yang ekspornya dikenakan bea keluar yaitu kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Pengecualian
PP 55/2008 memberikan kewenangan bagi menteri untuk mengecualikan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor tertentu. Misalnya barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan museum dan kebun binatang barang keperluan penelitian dan pengembangan, barang pindahan, dan barang impor yang akan diekspor kembali.
Tarif Bea Keluar
Tarif bea keluar dapat ditetapkan dari persentase harga ekspor (ad valorem) atau secara spesifik. PP 55/2008 mengatur tarif tertinggi bea keluar adalah 60%, baik yang ditetapkan secara ad valorem maupun spesifik. Secara mendetail, tarif akan ditetapkan berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Contoh
Bea keluar yang tarifnya ditentukan secara ad valorum dihitung dengan cara:
Bea Keluar = Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang
Jika tarif bea keluar yang berlaku adalah tarif spesifik, formula yang digunakan adalah:
Bea Keluar = Tari Bea Keluar per satuan barang dalam mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Sebagai contoh, sesuai ketentuan PMK 38/2024 ekspor biji kakao dengan harga referensi 2.000 – 2.750 USD per ton dikenakan tarif 5%. Jika harga ekspor sebesar 2.500 USD per ton dengan kurs 16.000, dengan jumlah barang 300 ton, maka bea keluar yang harus dibayar adalah:
Bea Keluar = 5% x 300 ton x 2.500 USD/ton x Rp16.000/USD = Rp600.000.000