Lakukan Digitalisasi, DJP Bisa Terbitkan Dokumen dengan Segel Elektronik

business man typing on a keyboard with holograms of digital document files, data files on computers stored as cloud databases can be viewed online and prevented data loss from the device.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022) sebagai turunan UU HPP klaster KUP telah resmi diundangkan. Dalam PP tersebut terdapat 15 pokok perubahan, salah satunya yaitu aturan bahwa DJP dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan/segel elektronik tersertifikasi.

Hal tersebut dilakukan salah satunya sebagai upaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara elektronik melalui sistem elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain.

Pengaturan dalam PP 50/2022 merupakan penyelarasan dengan aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2021 (PMK 63/2021). Dalam PMK 63/2021, terdapat beberapa keputusan yang dapat dibubuhi dengan tanda tangan elektronik, yaitu:

  • Surat keputusan pembetulan
  • Surat keputusan keberatan
  • Surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  • Surat keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
  • Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
  • Surat keputusan pemberian imbalan bunga
  • Surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Surat keputusan penghitungan pemberian imbalan bunga
  • SKPKB
  • SKPKBT
  • SKPN
  • SKPLB
  • STP

Tanda tangan elektronik juga dapat digunakan untuk penandatanganan dokumen elektronik perpajakan lain seperti surat pemberitahuan, berita acara, risalah, surat teguran, surat peringatan, surat keterangan, surat persetujuan, surat penolakan, dan surat lainnya.

Keputusan, ketetapan, dan dokumen elektronik lainnya dapat disampaikan kepada wajib pajak melalui laman DJP, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, atau alamat email Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP.

Sebagai penegasan, keputusan, ketetapan, maupun dokumen elektronik, yang ditandatangani dengan tanda tangan/segel elektronik tersertifikasi, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, atau dokumen berbentuk cetakan yang ditandatangani secara biasa. Ketentuan penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik ini wajib diterapkan paling lama 5 tahun sejak PP 50/2022 berlaku.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait