Kriteria Jasa Boga atau Katering Yang Tidak Dikenai PPN

bacaan < 1 Menit
CateringJasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
  • Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
  • Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering) merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait tentang Kriteria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai silahkan kunjungi : PMK Nomor 18/PMK.010/2015
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait