Jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A UU PPN.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, terdapat tiga kriteria jasa boga/katering yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Kriteria tersebut adalah:
- penyedia jasa melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
- penyedia jasa melalukan penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
- penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Selain jasa boga/katering, makanan atau minuman yang diserahkan oleh penyedia jasa katering bukan merupakan objek PPN. Namun, penyedia jasa boga/katering berkewajiban memungut pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman (PBJT Makanan dan Minuman). Besaran PBJT yang harus dipungut berbeda-beda setiap daerah, namun tarif yang ditetapkan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) adalah paling tinggi 10%.
Baca artikel lainnya terkait makanan dan minuman serta jasa tertentu yang dikecualikan dari PPN: Objek Pajak Daerah yang Dikecualikan dari PPN
Jasa Katering Tetap Objek PPh
Penghasilan atas jasa boga/katering merupakan objek pemotongan pajak penghasilan. Jika jasa diserahkan oleh orang pribadi, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 atas jasa katering dapat dikenakan sesuai dengan mekanisme untuk bukan pegawai, yaitu dikenakan tarif PPh Pasal 17 dengan dasar pengenaan sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Dalam hal jasa boga atau katering diserahkan oleh wajib pajak badan, penghasilan yang diterima dipotong PPh Pasal 21. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, jasa katering termasuk objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, dihitung dari penghasilan bruto. Baca ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini: PPh Pasal 23 atas Jasa Katering