Alifatu Mazidah
29 Juli 2023
Dalam Pasal 4A UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) disebutkan bahwa terdapat makanan dan minuman dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 2022 (PMK 70/2022) untuk memperjelas kriteria makanan/minuman serta jenis jasa yang dikecualikan dari PPN. Berikut adalah poin-poin pengaturan dalam PMK 70/2022:
Makanan dan minuman yang tidak dikenai PPN yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya serta yang disediakan pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Makanan dan minuman tersebut berlaku untuk makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
PPN tetap dikenakan atas makanan dan minuman yang dijual oleh:
Berikut adalah jasa kesenian dan Hiburan yang bukan merupakan objek PPN:
Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan yang menyediakan kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf dan penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik, maka kedua jasa tersebut dikenakan PPN.
Jasa perhotelan yang dikecualikan dari pengenaan PPN termasuk jasa penyewaan kamar dan jasa penyewaan ruang untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping).
Dalam penyewaan kamar, apabila terdapat fasilitas penunjang lainnya, fasilitas tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN. Fasilitas tambahan tersebut dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.
Jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, dan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Jika yang diberikan merupakan jasa pengelolaan tempat parkir maka dikenakan PPN. Misalnya, pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN adalah jasa boga/katering dengan kriteria sebagai berikut:
Categories:
Tax Learning04 Januari 2025