Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kriteria Makanan dan Minuman serta Beberapa Jasa Non PPN

bacaan 2 Menit
Jasa ketring jasa boga non ppn
Innviertlerin / Pixabay

Dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditegaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyedia tempat parkir, serta jasa boga atau katering tidak dikenai PPN. Maka dari itu pemerintah menerbitkan peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyedia tempat parkir, serta jsa boga atau katering, yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

Dengan adanya PMK-70/2022 ini memperjelas isi dari Pasal 4 UU HPP. Terdapat beberapa point bahasan yang ada didalam PMK-70/2022 yaitu:

Makanan dan Minuman Non PPN

Makanan dan Minuman yang tidak dikenai PPN yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya serta oleh Pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Makanan dan minuman tersebut meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Terdapat pengecualian bagi makanan dan minuman yang disediakan pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman dan pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara maka makanan dan minuman tersebut dikenai PPN.

Jasa Kesenian dan Hiburan Non PPN

Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi:

Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan yang menyediakan kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf dan penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik, maka kedua jasa tersebut dikenakan PPN.

Jasa Penyewaan Kamar dan/atau Jasa Penyewaan Ruangan Non PPN

Jasa perhotelan yang termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan meliputi hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping).

 Jasa Penyediaan Tempat Parkir Non PPN

Jasa tertentu dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, dan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Jika yang diberikan merupakan jasa pengelolaan tempat parkir maka dikenakan PPN.

Jasa Boga atau Katering Non PPN

Jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN yang melakukan kegiatan pelayanan yaitu:

  • Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan.
  • Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.
  • Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.