Layanan parkir valet kini tidak lagi menjadi fasilitas atau gaya hidup yang eksklusif. Di tengah peningkatan digitalisasi pembayaran parkir dan kerja sama antara pihak pengelola gedung dengan penyedia jasa valet, jenis layanan seperti jasa valet telah memberikan ruang kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan bermotor. Namun di balik kemudahan yang diberikan, perlu dipahami bahwa layanan jasa parkir valet dipungut pajak daerah. Berikut penjelasannya.
Layanan jasa parkir valet telah diatur dalam UU HKPD dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 (Perda 1/2024). Mengacu pada Pasal 1 angka 35 Perda 1/2024, dijelaskan bahwa jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Jasa parkir merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT Jasa Parkir). Mengacu pada Pasal 48 Perda 1/2024, jasa parkir yang menjadi objek pemungutan PBJT yaitu penyediaan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Lebih lanjut, penyediaan tempat parkir valet dapat berupa tempat parkir yang dimiliki oleh:
Tarif PBJT jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda 1/2024, bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%. Dalam hal ini, bagi setiap pengguna jasa parkir valet di DKI Jakarta akan dikenakan pungutan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayarkan.
Hotel A yang berlokasi di Jakarta Pusat menyediakan layanan parkir valet bagi para pengunjung dan/atau tamu yang menginap. Tarif layanan yang disediakan untuk jasa parkir valet dikenakan sebesar Rp50.000 per kendaraan. Sesuai Pasal 53 ayat (1) Perda 1/2024, tarif PBJT atas jasa parkir (termasuk valet) ditetapkan sebesar 10% dari nilai pembayaran.
Perhitungan PBJT Jasa Parkir Valet
PBJT Terutang = 10% × Rp50.000 =Rp5.000
Total Pembayaran = Rp50.000 + Rp5.000 =Rp55.000
Sebagai informasi, PBJT jasa parkir valet ditanggung oleh konsumen. Selanjutnya, bagi orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan jasa parkir bertindak sebagai Wajib PBJT, maka wajib pajak tersebut berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut.
Anda juga dapat membaca artikel apa saja objek PBJT Parkir dan pengecualiannya pada artikel berikut ini: Pajak Parkir Masuk PBJT, Apa Saja Perubahannya?
Categories:
Tax AlertJadwal Training
28 September 2024
24 September 2024