Tax Alert

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Kegiatan Seni, Hiburan, dan Olahraga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menetapkan kriteria pengurangan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan seperti pertunjukan film nasional pada bioskop dan pergelaran seni nasional. Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025 (KEP 852/2025) mencakup pengurangan pokok PBJT sebesar 50% dan pembebasan pada objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Berikut rinciannya.

Pengurangan pokok PBJT yang diberikan adalah 50% dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen. Berdasarkan diktum kedua pada KEP-852/2025, jasa kesenian dan hiburan yang diberikan pengurangan pokok PBJT meliputi:

  • setiap pertunjukan film nasional pada bioskop;
  • pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, seni suara, seni tari, atau seni drama;
  • pameran yang diselenggarakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;
  • wahana ekologi, wahana pendidikan, atau wahana budaya;
  • usaha sosial kemanusiaan yang berbentuk amal, bencana alam, dan sejenisnya; dan
  • olahraga yang bertujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan dalam lingkup daerah dan nasional.

Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan diberikan secara jabatan.

Tidak hanya pengurangan pokok PBJT, dalam keputusan ini juga disebutkan beberapa jenis kegiatan jasa kesenian dan hiburan yang diberikan pembebasan pajak secara jabatan. Berdasarkan diktum keempat pada KEP-852/2025, pembebasan pokok PBJT diberikan untuk:

  • panti pijat tunanetra;
  • pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah;
  • pertunjukan kesenian atau hiburan tradisional;
  • segala jenis hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan
  • segala jenis hiburan keliling seperti sirkus, komedi putar, pasar malam, dan sejenisnya.

Dalam hal wajib pajak menyelenggarakan jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental dan diberikan pengurangan atau pembebasan pokok pajak, maka wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelum penyelenggaraan jasa kesenian atau hiburan.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa kriteria pemberian keringanan untuk setiap jenis pajak ditetapkan dengan keputusan gubernur, sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah. Selain itu, penetapan ini diperlukan dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Sebagai informasi, keputusan gubernur ini ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA