Sebuah perusahaan tentu ingin memperluas pangsa pasarnya guna mendapatkan keuntungan. Untuk memperluas pangsa pasar, perusahaan dapat melakukan investasi melalui menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Salah satu caranya, pengusaha dapat menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru atau membeli saham suatu perusahaan. Tujuan utama dari investasi tersebut tentunya adalah untuk memperoleh keuntungan (return).
Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia (World Wide Income) yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh (WPDN) dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh, pajak yang dibayar atau yang terutang di luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method).
Ketentuan Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Dibayar atau Terutang di Luar Negeri
Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan WPDN digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
- Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan.
- Untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut (PMK No. 256/PMK.03/2008).
- Untuk penghasilan lainnya, dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
- Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di Indonesia.
Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut :
- Jumlah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
- (Penghasilan Luar Negeri / Penghasilan Kena Pajak ) X PPh Terutang
- Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri
Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri adalah sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
- Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
- Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
- Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.
- Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
- Untuk melaksanakan pengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
- Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
- Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
- Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
- Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
- Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
- Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
- Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2010 adalah sbb :
- Penghasilan neto fiskal dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.
- Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00
- Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar Rp 1.000.000.000,00
- Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.
Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb :
Penghasilan neto fiskal dalam negeri Penghasilan neto dari Singapura Penghasilan neto dari Vietnam Jumlah Penghasilan Neto | Rp 8.000.000.000,00 Rp 2.000.000.000,00 Rp 6.000.000.000,00 Rp 16.000.000.000,00 |
Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).
Perhitungan PPh Terutang :
25% x Rp 16.000.000.000,00 Rp 4.000.000.000,00
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.000.000.000,00 = Rp 500.000.000,00
PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 500.000.000,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.
Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.000.000.000,00 =Rp 1.500.000.000,00.
PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).
Contoh Kasus 2 :
PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2010 sbb :
– Rugi fiskal di dalam negeri – Penghasilan neto dari usaha di Philipina – Jumlah – PPh yang terutang di Philipina sebesar | Rp (600.000.000,00) Rp 3.000.000.000,00 Rp 2.400.000.000,00 Rp . 1.000.000.000,00 |
Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak) Rp 2.400.000.000,00
PPh Terutang :
25% x Rp 2.400.000.000,00 = Rp 600.000.000,00
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 600.000.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.000.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 400.000.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.
Penutup
Untuk menghindari pajak berganda, pajak penghasilan yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 UU PPh. Untuk mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar diluar negeri, wajib pajak harus mengetahui tata cara dan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Untuk penghasilan atas dividen dari luar negeri, apabila belum ada pajak yang secara nyata dibayarkan di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya, maka pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri.
Apabila terjadi koreksi yang menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan PPh terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka terdapat kemungkinan PPh di Indonesia juga kurang dibayar. Sepanjang koreksi tersebut dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bunga yang terutang atas pajak yang kurang dibayar tersebut tidak ditagih. Namun, apabila terjadi koreksi berupa koreksi yang menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri lebih kecil dari yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih dibayar. Koreksi tersebut akan mengakibatkan Pajak Penghasilan terutang di Indonesia juga menjadi lebih kecil, sehingga Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek