Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha. BUMDes didirikan untuk mengembangkan investasi dan produktivitas, sekaligus menyediakan jasa pelayanan bagi masyarakat desa, yang kemudian dapat memberikan dampak kesejahteraan untuk masyarakat.
Pendirian BUMDes menjadi salah satu sarana pemberdayaan masyarakat. Bentuk unit usaha BUMDes disesuaikan dengan potensi desa, misalnya pengelola desa wisata, minimarket, pengelolaan air minum, penyediaan peralatan pertanian, dan lain-lain.
BUMDes Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Pasca berlakunya UU Cipta Kerja, dasar hukum BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, tidak diatur secara eksplisit bagaimana perpajakan terhadap BUMDes.
Meskipun tidak diatur secara jelas terkait perpajakan, dapat dipahami bahwa BUMDes merupakan badan hukum. Jika merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan, badan termasuk subjek pajak, kecuali badan tersebut adalah unit dari pemerintah yang memenuhi keempat syarat berikut:
- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD;
- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat/daerah; dan
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
BUMDes tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga tetap dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan.
Kewajiban PPh Badan bagi BUMDes
Sebagai subjek PPh berbentuk badan, BUMDes memiliki kewajiban terkait PPh Badan. Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan PPh Badan secara umum yang juga digunakan oleh wajib pajak badan lainnya.
Untuk menghitung PPh Badan, BUMDes perlu menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak diperoleh dari penghasilan usaha dikurangi dengan biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak. Tarif PPh Badan bagi BUMDes adalah tarif umum yakni 22%.
Secara sederhana, proses penghitungan PPh Badan untuk BUMDes dapat dilakukan sebagai berikut
- Menghitung penghasilan neto fiskal. Penghasilan neto fiskal diperoleh dari penghasilan Bruto dikurangi penghasilan bersifat final, penghasilan bukan objek pajak, dan biaya yang boleh dibebankan secara fiskal.
- Menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan neto fiskal dikurangi kompensasi kerugian.
- Menghitung PPh Badan terutang. PPh Badan terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan tarif.
- Menghitung PPh Badan yang harus dibayar. PPh Badan yang kurang atau lebih dibayar dihitung dari PPh Badan dikurangi jumlah kredit pajak.
Kunjungi halaman berikut ini untuk mengetahui penghitungan PPh Badan: Dasar-Dasar Penghitungan PPh Badan
PPh Final UMKM untuk BUMDes
Selain pengenaan PPh Badan secara umum, BUMDes juga dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% atau UMKM. Hal ini telah ditegaskan pada Pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. BUMDes dapat memanfaatkan tarif pajak UMKM ini jika peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Jika menggunakan tarif pajak UMKM, pajak terutang bagi BUMDes dihitung dari omzet dikalikan dengan tarif sebesar 0,5%. Pajak tersebut kemudian disetorkan setiap bulan/setiap masa. Perlu dicatat, BUMDes hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM selama 4 tahun.
Anda dapat mengetahui mekanisme lebih lengkap terkait administrasi pajak UMKM melalui halaman berikut ini: Ketentuan Pajak UMKM.
Kewajiban PPN
Kewajiban pajak lainnya bagi badan usaha adalah kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). BUMDes dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Jika dikukuhkan sebagai PKP, BUMDes berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang dipungut. BUMDes juga berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban PPh Potong Pungut
Selain PPh Badan, BUMDes juga memiliki kewajiban terkait pemungutan dan pemungutan PPh lainnya (withholding tax). Jenis pajak tersebut antara lain:
- PPh Pasal 21. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau penghasilan atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi.
- PPh Pasal 23. BUMDes wajib memotong PPh Pasal 23 apabila terdapat transaksi jasa yang diberikan oleh badan. Sebaliknya, BUMDes akan dipotong PPh Pasal 23 jika memberikan jasa kepada pihak lain.
- PPh Pasal 4 ayat (2). PPh ini dikenakan atas transaksi tertentu seperti sewa tanah/bangunan, pengalihan tanah/bangunan, dan jasa konstruksi. BUMDes dapat menjadi pihak yang memotong ataupun dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Sebagai pemotong/pemungut, terdapat kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Potput. Administrasi pelaporan kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, mulai dari pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.