Salah satu kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) adalah membuat faktur pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis faktur pajak, salah satunya adalah faktur pajak gabungan. Apa yang dimaksud faktur pajak gabungan? Bagaimana ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan?
Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender. Kemudahan ini dapat dimanfaatkan khususnya bagi PKP yang melakukan penyerahan lebih dari satu kali dalam satu bulan kepada pembeli atau customer yang sama.
Faktur pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak pedagang eceran (faktur pajak digunggung). Setiap PKP dapat membuat faktur pajak gabungan tanpa perlu melihat apakah pembeli konsumen akhir atau bukan konsumen akhir.
Anda dapat melihat ketentuan mengenai faktur pajak pedagang eceran pada artikel berikut ini: Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Pedagang Eceran
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Untuk membuat faktur pajak gabungan, PKP perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.
- 1. Faktur Pajak Gabungan Dibuat untuk Satu Pembeli yang Sama
Sebagai contoh, PT A melakukan penyerahan BKP kepada PT B pada 10 April 2024. Kemudian, pada 20 April 2024, PT A menyerahkan JKP kepada PT B. Atas penyerahan BKP dan JKP tersebut, PT A dapat membuat faktur pajak gabungan.
- 2. Informasi yang Dicantumkan pada Faktur Pajak Gabungan
Keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak gabungan tidak jauh berbeda dengan faktur pajak pada umumnya. Keterangan yang dimaksud adalah:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP atau JKP;
- jenis barang atau jasa, besaran harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPN atau PPnBM yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Perbedaan faktur pajak gabungan hanya terletak pada penulisan yang memuat beberapa transaksi kepada satu pihak yang sama, serta harus diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP atau JKPÂ sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode atas dibuatnya faktur pajak gabungan.
- 3. Faktur Pajak Gabungan Dibuat untuk Transaksi dengan Kode yang Sama
Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan menggunakan lebih dari satu kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi. Sebagai contoh, PT A melakukan penyerahan BKP dengan kode transaksi 01 pada PT B pada tanggal 1, 10, dan 20 Maret 2024. Pada tanggal 11, 15, dan 20 Maret 2024, PT A memberikan sampel dan hadiah kepada PT B yang transaksinya dicatat dengan kode transaksi 04. PT A dapat membuat dua faktur pajak gabungan, satu faktur untuk kode transaksi 01 dan satu faktur untuk kode transaksi 04.
- 4. Penyerahan BKP/JKP yang Tidak Dapat Menggunakan Faktur Pajak Gabungan
Tidak semua penyerahan dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.
- 5. Batas Waktu Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, ditegaskan bahwa dalam hal terdapat uang muka pembayaran, sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Contoh Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan
Contoh 1:
PT BCD yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT DEF dan menerima pembayaran dari PT DEF selama bulan April 2024 sebagai berikut:
Tanggal | Uraian | Harga Jual/Pembayaran (Rp) |
4 | Penyerahan BKP | 1.000.000 |
11 | Penyerahan BKP | 1.500.000 |
18 | Penyerahan BKP | 2.000.000 |
19 | Penerimaan pembayaran dari PT B atas penyerahan tanggal 4 April 2024 | 1.000.000 |
25 | Penyerahan BKP | 2.500.000 |
26 | Penerimaan pembayaran uang muka dari PT B untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Mei 2024 | 250.000 |
30 | Penyerahan BKP | 3.000.000 |
Atas penyerahan tersebut hanya menggunakan satu kode transaksi dan PT BCD memilih membuat faktur pajak gabungan. PT BCD wajib membuat faktur pajak gabungan pada tanggal 30 April 2024. Faktur yang dibuat meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan April 2024, yaitu dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.250.000,00 (Rp1.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp2.000.000,00 + Rp2.500.000,00 + Rp250.000,00 + Rp3.000.000,00).
Contoh 2:
PT XYZ yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV KLM sebagai berikut:
- penjualan BKP berupa komputer pada tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 April 2024; dan
- pemberian cuma-cuma BKP berupa keyboard dan mouse komputer pada tanggal 4, 11, 18, dan 25 April 2024.
Berdasarkan data di atas maka PT XYZ wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi 01 atas penyerahan (penjualan) BKP berupa komputer dan kode transaksi 04 atas pemberian cuma-cuma BKP berupa keyboard dan mouse komputer. Dalam hal PT XYZ memilih untuk membuat faktur pajak gabungan maka PT XYZ wajib membuat dua faktur, yang terdiri dari:
- Satu faktur pajak gabungan pada tanggal 30 April 2024 dengan menggunakan kode transaksi 01 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa komputer yang dilakukan pada bulan April 2024; dan
- Satu faktur pajak gabungan pada tanggal 25 April 2024 atau paling lama tanggal 30 April 2024 dengan menggunakan kode transaksi 04 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa keyboard dan mouse komputer yang dilakukan pada bulan April 2024.
Ingin Mengelola Faktur Pajak dan SPT PPN Lebih Mudah?
Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.
Ortax melalui aplikasi PajakExpress dapat membantu Anda dalam melakukan pengelolaan faktur pajak, mulai dari pembuatan, pencetakan atau pengiriman ke lawan transaksi hingga pelaporan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi. PajakExpress juga dapat mengelola dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan API Integration PajakExpress untuk melakukan automasi dan integrasi data dari aplikasi internal, SAP, ERP ataupun aplikasi lainnya.
Lihat fitur lengkap PajakExpress disini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress