Salah satu kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) adalah membuat faktur pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis faktur pajak, salah satunya adalah faktur pajak gabungan. Apa yang dimaksud faktur pajak gabungan? Bagaimana ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan?
Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender. Kemudahan ini dapat dimanfaatkan khususnya bagi PKP yang melakukan penyerahan lebih dari satu kali dalam satu bulan kepada pembeli atau customer yang sama.
Faktur pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak pedagang eceran (faktur pajak digunggung). Setiap PKP dapat membuat faktur pajak gabungan tanpa perlu melihat apakah pembeli konsumen akhir atau bukan konsumen akhir.
Anda dapat melihat ketentuan mengenai faktur pajak pedagang eceran pada artikel berikut ini: Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Pedagang Eceran
Untuk membuat faktur pajak gabungan, PKP perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Sebagai contoh, PT A melakukan penyerahan BKP kepada PT B pada 10 April 2024. Kemudian, pada 20 April 2024, PT A menyerahkan JKP kepada PT B. Atas penyerahan BKP dan JKP tersebut, PT A dapat membuat faktur pajak gabungan.
Keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak gabungan tidak jauh berbeda dengan faktur pajak pada umumnya. Keterangan yang dimaksud adalah:
Perbedaan faktur pajak gabungan hanya terletak pada penulisan yang memuat beberapa transaksi kepada satu pihak yang sama, serta harus diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP atau JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode atas dibuatnya faktur pajak gabungan.
Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan menggunakan lebih dari satu kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi. Sebagai contoh, PT A melakukan penyerahan BKP dengan kode transaksi 01 pada PT B pada tanggal 1, 10, dan 20 Maret 2024. Pada tanggal 11, 15, dan 20 Maret 2024, PT A memberikan sampel dan hadiah kepada PT B yang transaksinya dicatat dengan kode transaksi 04. PT A dapat membuat dua faktur pajak gabungan, satu faktur untuk kode transaksi 01 dan satu faktur untuk kode transaksi 04.
Tidak semua penyerahan dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.
Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, ditegaskan bahwa dalam hal terdapat uang muka pembayaran, sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Contoh 1:
PT BCD yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT DEF dan menerima pembayaran dari PT DEF selama bulan April 2024 sebagai berikut:
Tanggal | Uraian | Harga Jual/Pembayaran (Rp) |
4 | Penyerahan BKP | 1.000.000 |
11 | Penyerahan BKP | 1.500.000 |
18 | Penyerahan BKP | 2.000.000 |
19 | Penerimaan pembayaran dari PT B atas penyerahan tanggal 4 April 2024 | 1.000.000 |
25 | Penyerahan BKP | 2.500.000 |
26 | Penerimaan pembayaran uang muka dari PT B untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Mei 2024 | 250.000 |
30 | Penyerahan BKP | 3.000.000 |
Atas penyerahan tersebut hanya menggunakan satu kode transaksi dan PT BCD memilih membuat faktur pajak gabungan. PT BCD wajib membuat faktur pajak gabungan pada tanggal 30 April 2024. Faktur yang dibuat meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan April 2024, yaitu dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.250.000,00 (Rp1.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp2.000.000,00 + Rp2.500.000,00 + Rp250.000,00 + Rp3.000.000,00).
Contoh 2:
PT XYZ yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV KLM sebagai berikut:
Berdasarkan data di atas maka PT XYZ wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi 01 atas penyerahan (penjualan) BKP berupa komputer dan kode transaksi 04 atas pemberian cuma-cuma BKP berupa keyboard dan mouse komputer. Dalam hal PT XYZ memilih untuk membuat faktur pajak gabungan maka PT XYZ wajib membuat dua faktur, yang terdiri dari:
Categories:
Tax Learning