Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Terbaru dalam Membuat Faktur Pajak Gabungan

Salah satu kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak adalah membuat faktur pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis faktur pajak, salah satunya adalah faktur pajak gabungan. Apa yang dimaksud faktur pajak gabungan? Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/2022), apakah terdapat ketentuan terbaru terkait cara membuat faktur pajak gabungan?

Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender. Kemudahan ini dapat dimanfaatkan khususnya bagi PKP yang melakukan penyerahan lebih dari satu kali dalam satu bulan kepada customer yang sama. Faktur pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak pedagang eceran (faktur pajak digunggung). Setiap PKP dapat membuat faktur pajak gabungan tanpa perlu melihat kondisi customer.

Dalam ketentuan, tidak semua penyerahan dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Ketentuan Terbaru pada PER-03/2022

Melalui PER-03/2022, terdapat beberapa pengaturan baru dalam ketentuan pembuatan faktur pajak, termasuk mengenai faktur pajak gabungan. Pertama, pengaturan terkait penerimaan uang muka. Dalam hal terdapat uang muka pembayaran, sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Pengaturan kedua adalah terkait penyerahan dengan kode transaksi yang berbeda. Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari satu kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi.

Contoh Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan

Contoh 1:

PT BCD yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT DEF dan menerima pembayaran dari PT DEF selama bulan April 2022 sebagai berikut:

TanggalUraianHarga Jual/Pembayaran (Rp)
4Penyerahan BKP1.000.000
11Penyerahan BKP1.500.000
18Penyerahan BKP2.000.000
19Penerimaan pembayaran dari PT B atas penyerahan tanggal 4 April 20221.000.000
25Penyerahan BKP2.500.000
26Penerimaan pembayaran uang muka dari PT B untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Mei 2022250.000
30Penyerahan BKP3.000.000

Atas penyerahan tersebut hanya menggunakan satu)kode transaksi dan PT BCD memilih membuat faktur pajak gabungan. PT BCD wajib membuat faktur pajak gabungan pada tanggal 30 April 2022. Faktur yang dibuat meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan April 2022, yaitu dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.250.000,00 (Rp1.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp2.000.000,00 + Rp2.500.000,00 + Rp250.000,00 + Rp3.000.000,00).

Contoh 2:

PT XYZ yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV KLM sebagai berikut:

  1. penjualan BKP berupa komputer pada tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 April 2022; dan
  2. pemberian cuma-cuma BKP berupa keyboard dan mouse komputer pada tanggal 4, 11, 18, dan 25 April 2022.

Berdasarkan data di atas maka PT XYZ wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 01 atas penyerahan (penjualan) BKP berupa komputer dan kode transaksi 04 atas pemberian cuma-cuma BKP berupa keyboard dan mouse komputer. Dalam hal PT XYZ memilih untuk membuat Faktur Pajak gabungan maka PT XYZ wajib membuat dua faktur, yang terdiri dari:

  1. Satu faktur pajak gabungan pada tanggal 30 April 2022 dengan menggunakan kode transaksi 01 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa komputer yang dilakukan pada bulan April 2022; dan
  2. Satu faktur pajak gabungan pada tanggal 25 April 2022 atau paling lama tanggal 30 April 2022 dengan menggunakan kode transaksi 04 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa keyboard dan mouse komputer yang dilakukan pada bulan April 2022.