Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan – Update 2023

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Tumisu / Pixabay

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu bentuk SPT adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan.

Media Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Sebelumnya, SPT Tahunan PPh Badan dapat disampaikan melalui aplikasi e-SPT. Namun, berdasarkan PENG-05/PJ/2022, sejak Februari 2022, saluran tersebut ditutup oleh DJP. Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT melalui:

  1. e-Filing;
  2. e-Form;
  3. cara langsung;
  4. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  5. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan PPh Badan paling lambat dilaporkan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Di mana tahun pajak mengikuti periode pembukuan yang dilakukan. Untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari – Desember, jatuh tempo pelaporan adalah 30 April.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah 30 April 2023. Meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, batas waktu tidak diubah. Ketentuan perpanjangan pelaporan karena jatuh tempo di hari Sabtu-Minggu ataupun hari libur hanya berlaku untuk SPT Masa, tidak berlaku untuk SPT Tahunan.

Sanksi Terlambat Lapor SPT

Jika SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Hal ini diatur secara rinci pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 s.t.d.t.d PMK 9 Tahun 2018.

Dalam hal melakukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak menggunakan formulir 1771-Y. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; 
  2. laporan keuangan sementara; dan 
  3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Saat ini, perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan dapat disampaikan secara online. Hal tersebut dapat dilakukan melalui menu e-PSPT pada akun DJP Online Wajib Pajak. Selengkapnya mengenai penggunaan e-PSPT dapat dilihat pada artikel berikut ini.