Tax Learning

Ketentuan NPPBKC bagi Pengusaha Barang Kena Cukai

Daffa Yasril Nurmansyah

Cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Saat ini, terdapat tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Pengawasan barang yang dikenakan cukai tergolong ketat. Termasuk pengawasan bagi para pihak pengusaha barang kena cukai (BKC). Pengusaha wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai bentuk izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

NPPBKC

Saat ini, ketentuan mengenai NPPBKC diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 (PMK 68/2023). Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 (PMK 66/2018), NPPBKC terdiri atas 28 digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan rincian sebagai berikut:

  • 9 digit awal NPWP pengusaha barang kena cukai;
  • 6 digit kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha barang kena cukai; dan
  • 13 digit NIB pengusaha barang kena cukai.

Melalui PMK 68/2023, pemerintah telah mengatur ulang format NPPBKC, yakni terdiri atas 22 digit. Mengacu pada Pasal 21 PMK 68/2023, NPPBKC yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas pengusaha BKC adalah NPWP pengusaha BKC.

Selain NPWP, pengusaha BKC juga diberikan Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU). NILKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha pengusaha BKC. NILKU tersebut terdiri atas kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha BKC, kode jenis usaha pengusaha BKC, dan kode jenis BKC.

Struktur penomoran NPPBKC terdiri atas 16 digit NPWP ditambah dengan 6 digit Nomor NILKU, dengan rincian sebagai berikut:

  • 16 digit awal NPWP pengusaha BKC;
  • 4 digit kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha barang kena cukai
  • 1 digit jenis usaha pengusaha barang kena cukai, yaitu angka: 1 untuk pabrik; 2 untuk importir; 3 untuk tempat penyimpanan; 4 untuk tempat penjualan eceran; dan 5 untuk penyalur;
  • 1 digit jenis barang kena cukai, yaitu angka: 1 untuk etil alkohol; 2 untuk minuman yang mengandung etil alkohol; dan 3 untuk hasil tembakau.

NPPBKC berlaku selama pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, berlaku selama masih menjalankan usaha. Untuk penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran, NPPBKC berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.

Pihak yang Wajib Memiliki NPPBKC

Berikut adalah pengusaha yang wajib memiliki NPPBKC.

Pengusaha Pabrik

NPPBKC wajib dimiliki oleh pengusaha pabrik yang menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Pengusaha Tempat Penyimpanan

Pengusaha tempat penyimpanan yang diwajibkan memiliki NPPBKC adalah pengusaha tempat penyimpanan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Importir

Importir yang memasukkan BKC dari luar daerah pabean wajib memiliki NPPBKC. Namun, jika memperoleh fasilitas pembebasan cukai, misalnya pembebasan barang bawaan penumpang, orang tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC.

Penyalur

Penyalur merupakan pihak yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir, seperti distributor. Kewajiban NPPKBC berlaku untuk penyalur etil alkohol dan MMEA.

Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Pengusaha tempat penjualan eceran merupakan pengusaha yang menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir, misalnya supermarket. Serupa dengan penyalur, kewajiban NPPBKC hanya berlaku untuk pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. Namun, untuk penjual eceran dengan jumlah penjualan etil alkohol paling banyak 30 liter per hari atau menjual minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5%, dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC.

Syarat Mendapat NPPBKC

Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) PMK 68/2023, lima syarat agar pengusaha BKC dapat diberikan NPPBKC, antara lain:

  1. pengusaha memiliki izin usaha dari instansi terkait;
  2. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
  3. menyampaikan data registrasi Pengusaha BKC;
  4. menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaan; dan
  5. menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang diberikan dalam hal terdapat kesamaan nama dengan pengusaha lain; serta
  6. menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas dan kegiatan di tempat pengusahaan yang didaftarkan.

Alur Permohonan NPPBKC

Selain mempersiapkan persyaratan tersebut, pengusaha BKC juga harus memenuhi persyaratan lokasi usaha. Kantor Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara yang perlu dilampirkan dalam permohonan NPPBKC.

Syarat lokasi usaha dapat dilihat pada Pasal 7 sampai dengan 13 PMK 68/2018 s.t.d.d. PMK 68/2023. Berikut alur pengajuan NPPBKC:

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA