Barang impor, terlebih dengan merek ternama, selalu mendapat perhatian besar dari masyarakat. Sambutan hangat konsumen dan potensi bisnis dengan keuntungan yang menggiurkan membuat banyak orang tergoda untuk terjun dalam usaha tersebut. Apakah Anda salah satu yang Ingin mencoba peruntungan jual beli barang impor? Bagi yang berencana menekuni bisnis ini secara langsung, Anda harus mengetahui dulu informasi tentang bea masuk tambahan dan jenis-jenisnya.
Apakah Bea Masuk Tambahan Sama Dengan Bea Masuk?
Pembahasan tentang bea masuk tambahan atau BMT tentu tidak bisa lepas dari bea masuk. Lalu, apakah pengertian keduanya sama saja? Ketentuan mengenai bea masuk telah diatur dalam UU Kepabeanan. Menurut peraturan tersebut, bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap barang-barang yang berasal dari luar negeri.
Jadi, jika sebuah barang memasuki wilayah pabean Republik Indonesia yang mencakupi daratan, udara, dan perairan, juga titik-titik tertentu yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, maka wajib dikenakan bea masuk seperti yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, bea masuk tambahan adalah biaya yang berlaku untuk barang impor tertentu atau dalam kondisi impor spesifik. Kondisi ini nanti akan dibahas lebih lanjut berdasarkan jenis-jenis bea masuk tambahan.
Perlu diingat bahwa bea masuk tambahan tidak berfungsi menggantikan bea masuk yang ditetapkan secara umum. Artinya, jika suatu barang dipungut bea masuk dan memenuhi kondisi tertentu untuk dikenakan bea masuk tambahan, maka biaya yang harus dibayar adalah total dari bea masuk dan BMT.
Jenis-jenis Bea Masuk Tambahan
Seperti diulas sebelumnya, ada kondisi tertentu yang menyebabkan sebuah barang dikenakan bea masuk tambahan. Berdasarkan ketetapan tersebut, jenis-jenis bea tambahan adalah sebagai berikut:
- Bea Masuk Antidumping atau BMAD
Jika suatu barang impor memiliki harga ekspor yang lebih rendah ketimbang harga normal barang tersebut di pasar dalam negeri, maka akan dikenakan BMT antidumping. Ketetapan ini diberlakukan terhadap barang impor yang bisa mengakibatkan kerugian usaha barang sejenis yang ada di dalam negeri.
- Bea Masuk Imbalan atau BMI
Bea masuk imbalan dikenakan pada barang impor yang didapati mendapatkan subsidi dari negara asalnya atau negara pengekspor. Kebijakan ini juga dilakukan sebagai konsekuensi karena barang impor tersebut menyebabkan kerugian pada industri serupa di dalam negeri.
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP
Sementara itu, biaya masuk tindakan pengamanan dilakukan untuk menghindari atau menangani kerugian besar yang mengancam kelangsungan industri di dalam negeri. BMTP ditetapkan jika terdapat peningkatan jumlah barang impor secara besar-besaran dibandingkan dengan barang serupa di dalam negeri.
BMTP yang dikenakan pada suatu barang adalah maksimal sejumlah yang diperlukan untuk menangani potensi kerugian besar yang dihadapi usaha dalam negeri.
- Bea Masuk Pembalasan atau BMP
Bea Masuk Pembalasan atau BMP diterapkan ketika ada barang impor yang berasal dari satu negara yang telah menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap barang yang datang dari Indonesia. Beberapa bentuk dari tindakan diskriminatif ini misalnya pembatasan atau bahkan larangan.
Pada intinya, pengenaan bea masuk diberlakukan untuk melindungi produksi barang sejenis yang ada di dalam negeri. Hal ini juga bertujuan agar industri domestik dapat terus berkembang dan tidak mengalami kerugian akibat derasnya arus impor.
Jika Anda tertarik untuk menjalani jual beli barang impor, jangan lupa untuk memenuhi semua ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang kepabeanan. Lebih penting lagi, jangan lupa untuk selalu mendukung industri dalam negeri.