Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) Tahun 2025 hingga 31 Mei 2026. Perpanjangan tersebut diumumkan melalui Surat Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026.
Kebijakan ini diterbitkan sejalan dengan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Sebelumnya, batas akhir penyampaian LTKP ditetapkan pada 30 April 2026. Namun demikian, pemerintah menilai perlu memberikan relaksasi pelaporan guna mendukung konsultan pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi secara optimal dan tepat waktu.
Dalam surat tersebut, Kemenkeu menyampaikan bahwa perpanjangan batas waktu diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas konsultan pajak di tengah penyesuaian kewajiban pelaporan perpajakan.
"... dengan memperhatikan kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan tanggal 31 Mei 2026 sesuai KEP-71/PJ/2026, Kemenkeu memandang perlu untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyampaian LTKP sampai dengan 31 Mei 2026," bunyi Surat S-863/SK.5/2026.
Selain memperpanjang tenggat waktu penyampaian laporan, Kemenkeu juga menetapkan perubahan mekanisme pelaporan LTKP Tahun Takwim 2025 yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026. Melalui edaran tersebut, konsultan pajak diimbau untuk menyesuaikan mekanisme penyampaian laporan tahunan periode tahun 2025.
Penyampaian LTKP tidak dilakukan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), melainkan wajib melalui tautan khusus yang disediakan oleh Kemenkeu. Sehubungan dengan perubahan tersebut, konsultan pajak diharapkan segera melakukan penyesuaian guna memastikan kepatuhan dan menghindari pengenaan sanksi administratif.
"Penyampaian laporan tahunan hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025," bunyi penjelasan surat edaran tersebut.
Ketentuan penyampaian LTKP sekurang-kurangnya wajib memuat beberapa informasi berikut ini:
- jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. (Format laporan dapat dilihat diunduh melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/LKP2025).
- lampiran daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan;
- lampiran fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konsultan Pajak yang berlaku; dan
- lampiran surat keterangan bekerja bagi Konsultan Pajak yang bekerja di kantor konsultan pajak atau perusahaan.
DJSPSK menegaskan bahwa penyampaian LTKP di luar kanal tersebut tidak akan diterima, sehingga konsultan pajak perlu memastikan penggunaan saluran yang telah ditentukan. Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya telah terbit sebelum tahun 2026. Sementara itu, bagi konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik pada tahun 2026 tidak diwajibkan menyampaikan laporan tahunan untuk Tahun 2025.
