Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan telah berakhir. Sampai dengan tanggal 10 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima SPT Tahunan sebanyak 13,36 juta SPT. Dari jumlah tersebut, lebih dari 95% disampaikan melalui saluran elektronik.
“Kalau lihat persentasenya mungkin sudah 96 persenan ya”, jelas Suryo Utomo dalam media briefing yang diadakan di Kantor Pusat DJP (11/05/2023). Dari waktu ke waktu, jumlah pelaporan SPT melalui saluran elektronik terus meningkat. Suryo Utomo menjelaskan bahwa saluran elektronik ini dengan mudah diakses kapan saja dan dimana saja oleh Wajib Pajak.
Secara terperinci, jumlah SPT yang disampaikan secara elektronik adalah sebanyak 10,84 juta melalui e-Filing; 2,03 juta melalui e-Form; dan 6.253 melalui e-SPT. Jumlah total adalah 12.879.203 atau 96,33% dari total keseluruhan SPT. Di sisi lain, jumlah SPT yang disampaikan secara manual mencapai 489.457 SPT.
Kedepannya, Suryo Utomo mengharapkan pelaporan SPT secara elektronik dilakukan konsisten dan terus meningkat. Diharapkan, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT secara manual semakin menurun. “Dan kedepan saya pengen tetep konsisten dan yang manual mengalami penurunan, walaupun kita gak menutup,” tambah Suryo.
Seperti yang telah diketahui, DJP mendorong wajib pajak untuk melakukan pelaporan secara elektronik. Saluran yang disediakan DJP yakni e-Form dan e-Filing diharapkan dapat mengurangi compliance cost, baik dari sisi wajib pajak maupun fiskus.
Dari sisi pertumbuhan, jumlah SPT yang diterima di tahun 2023 lebih banyak dibandingkan SPT di tahun 2022. “Total pertumbuhan untuk seluruh SPT di angka 2,8% apabila dibandingkan dengan masa yang sama, hari yang sama”, ungkap Suryo. Jumlah SPT tumbuh dari 12.999.111 menjadi 13.368.660 SPT.
Jika dlihat dari jenis SPT, SPT PPh Badan mengalami peningkatan lebih besar daripada SPT PPh Orang Pribadi. Jumlah SPT PPh Badan yang diterima bertumbuh 7,30% dari 908.860 di tahun 2022 menjadi 975.194 di tahun 2023. Pertumbuhan penerimaan jumlah SPT PPh Orang Pribadi mencapai 2,51%, dari 12,09 juta menjadi 12,39 juta SPT.