Dengan adanya pemberlakuan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disamakan dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Wajib Pajak orang pribadi kini dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan NIK. Hal ini disampaikan Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, pada Kamis (09/02/2023) lalu.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Selaras dengan ketentuan tersebut, log in pada laman djponline.pajak.go.id juga dapat dilakukan dengan menggunakan NIK. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi juga dapat dilakukan dengan menggunakan NIK.
Neilmaldrin Noor, S.E,. M.Sc., Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa untuk kenyamanan administrasi, DJP mengimbau sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan data atau validasi NIK terlebih dahulu.
Pemadanan data NIK dengan NPWP dilakukan dengan alasan kenyamanan bagi Wajib Pajak. “Hal ini dilakukan agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan di website kita yaitu di djponline.pajak.go.id” ujar Neilmadrin, pada acara podcast Cermati, Kamis (09/02/2023) lalu. Baca disini untuk mengetahui cara melakukan validasi NIK.
Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh Wajib Pajak dapat dilakukan hingga Desember 2023. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi sudah dapat dilakukan mulai bulan Januari 2023, dengan batas jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022.