Seperti yang diketahui, jasa perhotelan merupakan salah satu objek Pajak Daerah dan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Namun, hotel tidak hanya menyerahkan jasa atas penyewaan kamar saja, tetapi juga menyerahkan berbagai jenis jasa lain, baik bagi tamu maupun non-tamu. Lalu, apakah jasa lain yang diserahkan oleh hotel kena PPN?
Sebelum mengetahui pengenaan PPN atas jasa perhotelan, perlu diketahui sumber penghasilan dari sebuah usaha perhotelan. Penghasilan utama hotel tentunya berasal dari persewaan kamar. Selain itu, hotel juga menyediakan jasa lainnya bagi para tamu seperti penyajian makanan dan minuman, serta jasa laundry. Hotel juga biasanya memiliki fasilitas seperti aula atau ballroom, yang kemudian disewakan untuk acara-acara tertentu seperti seminar, workshop, pertemuan, hingga pernikahan.
Selain itu, hotel juga memperoleh penghasilan dari jasa lain yang diberikan kepada non-tamu. Misalnya, jasa massage dan spa, fitness centre, lapangan golf, lapangan tenis, hingga kolam renang maupun watersport. Hotel juga bisa memperoleh penghasilan dari persewaan ruangan atau bangunan bagi para tenant, seperti toko, kios, minimarket, apotek, dan lain-lain.
Ketentuan Pengenaan PPN pada Jasa Perhotelan
Kriteria dan rincian jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2015 (PMK-43/2015). Jasa penyewaan kamar serta tambahan dan fasilitas yang terkait bagi tamu yang menginap tidak dikenakan PPN. Tambahan yang dimaksud adalah seluruh fasilitas penunjang seperti pelayanan kamar (room service), layanan binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar. Sedangkan fasilitas terkait yang dimaksud adalah fasilitas yang terkait langsung yang diberikan kepada tamu, seperti fasilitas olahraga, hiburan, hingga antar jemput. Jasa perhotelan lain yang tidak dikenakan PPN adalah jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Jenis jasa hotel yang kena PPN menurut PMK-43/2015 adalah jasa penyewaan ruangan unutk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Misalnya hotel menyewakan ruangan unutk ATM, kantor, perbankan, tempat hiburan, hingga toko ritel, atas penyewaan tersebut tetap dikenakan PPN. Jika fasilitas seperti fitness center, lapangan tenis, golf, atau spa, digunakan oleh selain tamu hotel yang menginap, maka jasa tersebut akan dikenakan PPN. Jasa lain yang dikenakan PPN adalah jasa biro perjalanan atau perjalana wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.