Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Kewajiban pelaporan pajak ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi ingin melaporkan SPT PPh, terdapat 3 jenis formulir yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770. Apa saja perbedaan ketiga formulir tersebut? Simak dalam Infografis berikut!
Untuk panduan pengisian SPT Tahuna PPh Orang Pribadi 1770S atau 1770SS lewat e-Filing dapat dilihat pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Pelaporan SPT PPh OP dengan e-Filing
Untuk contoh pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tutorial Lapor SPT Tahunan PPh Bagi UMKM Orang Pribadi