Tax Alert

Jatuh Tempo Setor Pajak Masa, WP Keluhkan Status SPT Masih Menunggu Pembayaran

Redaksi Ortax

17 Maret 2025

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pembayaran pajak masa, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi, jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Untuk masa pajak Februari 2025, jatuh tempo pembayaran yakni tanggal 17 Maret 2025.

Coretax mengubah proses bisnis pelaporan SPT Masa. Saat ini, pembayaran dengan kode billing hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah menyelesaikan membuat SPT. Setelah kode billing terbit, SPT akan berubah status yang semula Konsep SPT menjadi SPT Menunggu Pembayaran. Jika billing telah dibayar, SPT akan secara otomatis terlapor.

Hingga saat ini, 17 Maret 2025, banyak wajib pajak yang mengeluhkan SPT di-submit tapi tidak masuk ke kolom SPT Menunggu Pembayaran. Ketika melakukan submit ulang, muncul kode billing baru.

Tak hanya itu, sebagian wajib pajak telah melakukan pembayaran billing atas SPT kurang bayar. Namun, meski pembayaran berhasil SPT tetap berstatus menunggu pembayaran, sehingga wajib pajak juga tidak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak, apakah SPT telah berhasil dilaporkan atau tidak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan pada akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa pada kondisi ideal, billing yang telah dilunasi akan otomatis dideteksi oleh sistem Coretax, dan sistem akan menyelesaikan pelaporan SPT secara otomatis.

Terkait permasalahan ini, DJP menyampaikan sedang dalam penanganan oleh unit berwenang. DJP meminta wajib pajak untuk memastikan pembayaran telah masuk pada menu Buku Besar. “Jika sudah mendapatkan NTPN atas pembayaran tersebut dan data pembayarannya sudah masuk pada menu Buku Besar, selanjutnya harap menunggu sistem memproses penyelesaian pelaporan SPT tersebut (hingga SPT masuk ke menu 'SPT Dilaporkan' secara otomatis),” tulis DJP.

Terkait kode billing yang muncul beberapa kali meskipun sebelumnya telah melakukan pembayaran, DJP meminta wajib pajak untuk tidak membayar billing tersebut. “Atas kode billing yang muncul kembali, dimohon untuk tidak dilakukan pembayaran ya, Kak,” jawab DJP.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

coretax

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA