Salah satu kemudahan pajak yang diberikan kepada usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) adalah tarif PPh final sebesar 0,5%. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Namun, tarif ini hanya dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Melalui Siaran Pers Nomor SP-36/2023, Direktorat Jenderal Pajak kembali menegaskan pemanfaatan PPh Final bagi UMKM masih berlaku sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).
Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM
Berdasarkan Pasal 59 PP 55/2022, tarif tersebut dapat dimanfaatkan paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, dan 3 tahun untuk perseroan terbatas.
Jika wajib pajak terdaftar setelah tahun 2018, jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2018, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final dihitung sejak tahun 2018. “Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi Astuti, Direktur P2Humas DJP, melalui siaran pers tersebut.
Penggunaan Tarif Umum
Jika jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak harus menghitung pajak terutang menggunakan mekanisme secara umum. Tarif yang berlaku adalah tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Apabila setelah jangka waktu berakhir omzet yang diperoleh belum mencapai Rp4,8 miliar, wajib pajak orang pribadi dapat memilih untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah penghitungan pajak.
Tarif umum juga berlaku jika dalam jangka waktu di atas omzet wajib pajak melebihi Rp4,8 miliar. Tarif PPh Final berlaku sampai dengan akhir tahun. Penghitungan dengan tarif umum berlaku sampai tahun berikutnya.
Sebagai contoh, Tuan F terdaftar sejak tahun 2022 dan menggunakan tarif PPh Final untuk menghitung pajaknya. Pada bulan September 2023, diketahui omzet Tuan F mencapai Rp5,3 miliar. Dengan kondisi ini, penghitungan pajak untuk bulan November–Desember 2023 masih menggunakan tarif PPh Final. Tuan F menghitung pajak terutang sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun pajak 2024.
Anda dapat membaca selengkapnya mengenai pajak bagi UMKM pada laman berikut: Pajak UMKM