Jangan Lupa Lakukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN!

Spacer

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 M dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam penghitungan besar PPh Terutang. Untuk menggunakan metode penghitungan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak. Lalu kapan jangka waktu dan cara melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN yang akan digunakan untuk tahun pajak 2021? Simak infografis berikut!
 
11
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait