Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 M dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam penghitungan besar PPh Terutang. Untuk menggunakan metode penghitungan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak. Lalu kapan jangka waktu dan cara melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN yang akan digunakan untuk tahun pajak 2021? Simak infografis berikut!
Jangan Lupa Lakukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN!
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA