Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8M dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam penghitungan besaran PPh terutang. Anda dapat melihat penjelasan dan contoh penghitungannya pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
Untuk dapat menggunakan metode tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk melalukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak. Pemberitahuan tersebut kini dapat dilakukan secara online.
Pemberitahuan NPPN dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id menggunakan menu info KSWP .
Cara Penyampaian Pemberitahuan NPPN Online
Isi NIK atau NPWP, password, kode keamanan, lalu klik 'log in'.
Menu Info KSWP harus diaktifkan terlebih dahulu. Jika belum, silakan klik menu 'Profil' lalu pilih 'aktivasi fitur', kemudian centang pada kotak yang bertuliskan Info KSWP. Wajib Pajak akan diminta log in kembali sebagai bentuk pembaruan aktivasi layanan di DJP Online.
Isi bagian 'Untuk Keperluan' dengan memilih pemberitahuan penggunaan NPPN dan tahun terkait.
Setelah data terisi, cek data kemudian masukkan kode keamanan yang tertera pada layar, lalu kirim dengan menekan tombol submit.
Anda bisa mengunduh bukti penyampaian pemberitahuan NPPN dengan menekan tombol "View BPS".
Categories:
Tax AlertTagged: