Perkembangan teknologi yang semakin dinamis berdampak pada tren penerbitan dokumen dalam bentuk elektronik. Sebagai salah satu objek bea meterai, pemerintah berupaya memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.
Pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik. Proses tersebut dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik yang dapat diakses melalui pos.e-meterai.co.id.
Pasal 7 PMK 133 2021 menjelaskan bahwa meterai elektronik memiliki kode unik serta keterangan tertentu.
Baca Juga
- Coretax: Tanda Tangan Elektronik, WP Bisa Pakai Sertel atau Kode Otorisasi
- Ada Perubahan Jadwal Pendaftaran USKP, Catat Tanggalnya!
- Implementasi Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Dilakukan pada Masa Faktur Pajak Dibuat
Meterai elektronik memiliki 22 digit nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik. Pada meterai elektronik, juga terdapat lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai.
Apabila pembayaran bea meterai melalui Sistem Meterai Elektronik gagal, pembayaran dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pembayaran dilakukan paling lama 30 hari kalender sejak saat terutang, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Penyetoran bea meterai terutang dilakukan dengan SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100
- Wajib membuat daftar dokumen apabila pembayaran bea meterai dengan SSP dilakukan atas 2 atau lebih dokumen
- Setelah mendapat NTPN, SSP dilekatkan pada dokumen atau daftar dokumen yang terutang bea meterai