Ingin Menjadi Distributor Meterai Elektronik? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Email Newsletter Email Marketing  - ribkhan / Pixabay
ribkhan / Pixabay
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (PMK 133/2021), meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Dalam proses distribusi, Perum Peruri diberikan kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan distributor.

Merujuk Pasal 17 PMK 133/2021, distributor meterai elektronik harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir
  2. Tidak memiliki utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pidana pencucian uang yang tindak pidananya asalnya tindak pidana di bidang perpajakan
  4. Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik, dan
  5. Memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik

Distributor dapat mendistribusikan meterai elektronik kepada Pemungut Bea Meterai ataupun menjual langsung kepada pengecer serta masyarakat umum. Terkait harga jual yang diberlakukan distributor, ditegaskan pada Pasal 17 ayat (3) PMK 133/2021 bahwa harga jual kepada pengecer atau masyarakat umum adalah sebesar nilai nominal meterai elektronik.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait