Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pemungut Bea Meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021. Peraturan ini diberlakuan sejak tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2021.
Berdasarkan ketentuan ini, pemungut Bea Meterai hanya memungut dokumen tertentu yang meliputi:
Selain mengatur jenis dokumen tertentu yang dilakukan pemungutan Bea Meterai, peraturan ini mengatur mengenai kriteria pemungut Bea Meterai, tata cara penetapan pemungut Bea Meterai, serta pencabutan penetapan sebagian pemungut Bea Meterai. Kemudian, peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan , penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai.
Categories:
Tax Learning22 Agustus 2024
26 Agustus 2023