Alifatu Mazidah
29 Januari 2022
Seperti yang kita ketahui, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen. Sedangkan Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak. Meterai elektronik yang kini hadir tentu akan memberikan kemudahan administrasi perpajakan. Lalu, bagaimana pemungutan Bea Meterai saat terjadi kegagalan sistem elektronik?
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 26 Tahun 2021 (PER-26/PJ/2021), tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik. Peraturan ini menyebutkan bahwa dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai.
Kegagalan Sistem Meterai Elektronik merupakan keadaan dimana:
Untuk mmengantisipasi permasalahan kegagalan sistem Meterai Elektronik ini, pemungutan Bea Meterai dapat dilakukan melalui cara:
Itulah cara-cara pemungutan Bea Meterai yang terjadi akibat kegagalan sistem Meterai Elektronik. Pemungut Bea Meterai masih dapat melakukan pemungutan Bea Meterai sesuai dengan intruksi yang tercantum dalam PER-26/PJ/2021.
Categories:
Tax Learning04 November 2021
24 Oktober 2021
23 Oktober 2021