Berita Nasional

Indonesia Setujui Transparansi Subsidi BUMN dalam Kesepakatan Dagang dengan AS

Daffa Yasril Nurmansyah

Dalam rangka memperkuat hubungan diplomasi ekonomi, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati sejumlah kebijakan timbal balik terkait tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Agreement on Reciprocal Trade. Salah satu pokok materi yang diatur dalam kesepakatan ini adalah larangan bagi BUMN Indonesia untuk memberikan subsidi kepada produsen barang dalam negeri khususnya pada kegiatan komersial, sehingga dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang adil (level playing field).

Article 6.2: Commercial Considerations, "... refrain from subsidizing domestic goods producers, except to fulfil any public service mandate. Indonesia shall refrain from providing non-commercial assistance or otherwise subsidizing its goods-producing SOEs, except for the achievement of their public service mandate. Indonesia shall ensure a level playing field for U.S. companies in Indonesia’s market with regard to SOEs of non-Parties," dikutip dari Agreement on Reciprocal Trade Indonesia dan AS.

Dalam kesepakatan yang sama tersebut, pemerintah AS juga menegaskan kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa BUMN yang menjalankan kegiatan komersial harus bertindak berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan transparan, khususnya terkait keterbukaan informasi mengenai bantuan non-komersial atau subsidi yang diberikan.

Kesepakatan ini juga menekankan kesetaraan perlakuan. Mengacu pada Agreement on Reciprocal Trade Indonesia dan AS, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa BUMN bertindak secara kooperatif atau terbuka guna meminimalisasi potensi persaingan tidak sehat yang timbul dari pemberian subsidi.

Lebih lanjut, atas permintaan tertulis dari AS, Indonesia wajib menyampaikan informasi mengenai seluruh bentuk bantuan atau subsidi non-komersial yang diberikan kepada perusahaan manufaktur di dalam negeri. Tidak berhenti pada keterbukaan informasi, pemerintah juga dituntut untuk mengambil langkah korektif guna mengatasi distorsi dari subsidi dan mekanisme dukungan di tingkat pusat terhadap arus perdagangan dan investasi dengan AS.

"... Indonesia shall provide information regarding all forms of non-commercial assistance or subsidies that it provides to a manufacturing enterprise in its territory and shall take action to address the distortive impacts of those subsidies and support mechanisms at the central level on trade and investment with the United States," bunyi Pasal 6.2 Agreement on Reciprocal Trade. Bagi AS, hal ini penting untuk menjaga produk dan/atau jasa dari negaranya tidak diperlakukan secara diskriminatif di pasar Indonesia.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA