Peningkatan Kasus Pandemi (Covid-19) terus terjadi di Indonesia dan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun ini. Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 ini, kebutuhan alat medis dan obat-obatan pun mengalami peningkatan. Namun ketersediaan produk dalam negeri yang belum memadai menyebabkan perlunya melakukan kegiatan impor. Dalam rangka mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19, Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Apa saja barang impor yang mendapatkan fasilitas Bea Cukai dan Pajak serta bagaimana cara mendapatkan fasilitas tersebut? Simak Infografis berikut!
Fasilitas Bea Cukai dan Pajak atas Impor Barang Terkait Covid-19
bacaan 2 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: insentif_covid, insentif_pajak
Artikel Terkait
Apa Saja Bentuk Tax Allowances di Indonesia?
Dewa Suartama
31 October 2023
BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022
Redaksi Ortax
7 August 2023
8 Insentif Pajak untuk Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik
Bunga Rismawati
5 April 2023
Pemerintah Siapkan Berbagai Fasilitas Pajak IKN, Apa Saja yang Ditawarkan?
Dewa Suartama
24 October 2022
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA