Fasilitas Bea Cukai dan Pajak atas Impor Barang Terkait Covid-19

Peningkatan Kasus Pandemi (Covid-19) terus terjadi di Indonesia dan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun ini. Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 ini, kebutuhan alat medis dan obat-obatan pun mengalami peningkatan. Namun ketersediaan produk dalam negeri yang belum memadai menyebabkan perlunya melakukan kegiatan impor. Dalam rangka mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19, Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Apa saja barang impor yang mendapatkan fasilitas Bea Cukai dan Pajak serta bagaimana cara mendapatkan fasilitas tersebut? Simak Infografis berikut!

1770_5
1770_5
1770_5
23_26
1770_5
14b
14a
14a
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait