Peningkatan Kasus Pandemi (Covid-19) terus terjadi di Indonesia dan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun ini. Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 ini, kebutuhan alat medis dan obat-obatan pun mengalami peningkatan. Namun ketersediaan produk dalam negeri yang belum memadai menyebabkan perlunya melakukan kegiatan impor. Dalam rangka mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19, Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Apa saja barang impor yang mendapatkan fasilitas Bea Cukai dan Pajak serta bagaimana cara mendapatkan fasilitas tersebut? Simak Infografis berikut!
Fasilitas Bea Cukai dan Pajak atas Impor Barang Terkait Covid-19
bacaan 2 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA