Jangan Lupa! Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid 2021 Hanya Sampai Maret

Direktorat Jenderal Pajak

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022), pemerintah kembali memperpanjang tiga insentif pajak. Insentif tersebut adalah pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh Final Ditanggung Pemerintah atas Jasa Konstruksi. Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan insentif pajak di tahun 2021 untuk melakukan pelaporan maupun pembetulan laporan realisasi.

Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK-3/2022, pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif atas:

  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
  • PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah
  • PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, 

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2021, dapat menyampaikan laporan realisasi. Laporan tersebut paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2022.

Ditegaskan pada Pasal 13 ayat (4) PMK-3/2022, pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan 31 Maret 2022, tidak dapat memanfaatkan insentif yang dimaksud untuk masa pajak yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2021.

Selain pelaporan, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembetulan laporan realisasi. Pemotong pajak yang sudah melakukan pelaporan realisasi insentif pajak masa Januari -Desember 2021 dapat melakukan pembetulan laporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait