Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 24 Mei 2021 lalu. Reorganisasi instansi vertikal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Sedangkan KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan sehingga diharapkan dapat mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional. Adapun perubahan organisasi instansi vertikal DJP sebagai berikut:
- Terdapat 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor.
- Terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja. Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru.
- Terbentuk KPP Madya baru dengan mengubah 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya juga berubah dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam 1 Kantor Wilayah yang memiliki 2 KPP Madya.
- KPP Pratama menjadi 2 kelompok yaitu KPP Pratama Kelompok I memiliki 6 Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki 5 Seksi Pengawasan.
- Mulai 24 Mei 2021, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru.
Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya. Reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.