Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 24 Mei 2021 lalu. Reorganisasi instansi vertikal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Sedangkan KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan sehingga diharapkan dapat mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional. Adapun perubahan organisasi instansi vertikal DJP sebagai berikut:
Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya. Reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.
Categories:
Tax AlertTagged:
08 November 2024
21 September 2024
03 February 2024