
Foto: kpk.go.id
Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan tahun 2025 menyoroti kelemahan sistem tata kelola restitusi pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan laporan tersebut, KPK menilai proses restitusi pajak masih sangat rawan disalahgunakan. KPK mengungkapkan terdapat sejumlah titik yang paling berpotensi disalahgunakan dalam proses administrasi restitusi pajak.
Penyalahgunaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidakkonsistenan norma, tingginya diskresi fiskus, serta lemahnya sistem pengawasan internal. Selain itu KPK juga menyoroti prosedur administrasi yang kompleks untuk restitusi pajak. Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa kewenangan subjektif yang terlalu besar pada petugas pajak, tanpa diimbangi dengan sistem pengawasan internal, menjadi salah satu faktor utama meningkatnya potensi penyalahgunaan tersebut.
KPK juga menemukan adanya disparitas tanggung jawab antara petugas pajak dan wajib pajak. Terdapat ketidakseimbangan akuntabilitas, di mana wajib pajak dapat dikenakan sanksi yang berat, sementara pengawasan serta pemberian sanksi terhadap petugas pajak dinilai masih terbatas. Di sisi lain, kondisi tersebut diiringi dengan proses penyaringan penerima restitusi pajak yang juga belum berjalan optimal.
KPK merekomendasikan pemerintah untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh, terutama untuk celah dalam regulasi restitusi pajak yang berpotensi membuka ruang subjektivitas, negosiasi, hingga praktik korupsi dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan. Langkah perbaikan yang direkomendasikan meliputi penguatan sistem penyaringan wajib pajak, peningkatan pengendalian internal, serta pembatasan kewenangan petugas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa DJP terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola restitusi pajak. “Terkait temuan KPK, DJP secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola restitusi, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya, untuk memastikan proses yang semakin terstandar, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan dinamika usaha dan masukan dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menanggapi sorotan mengenai tingginya diskresi fiskus, Inge menjelaskan bahwa ruang diskresi tersebut telah dibatasi melalui peraturan, standar operasional prosedur, serta parameter berbasis data. Meski demikian, ia menyampaikan DJP tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan standarisasi proses restitusi agar pengambilan keputusan menjadi lebih konsisten dan dapat ditelusuri.
Sebagai langkah konkret, DJP akan memperkuat pengawasan melalui penguatan fungsi quality assurance dan pengendalian internal, pengembangan risk based audit, serta implementasi Coretax untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat jejak audit. Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa dalam jangka pendek, DJP akan fokus pada penyempurnaan pedoman teknis serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam hal analisis data dan pengujian kepatuhan material.
