Berita Nasional

BPK Sebut DJP Belum Optimalkan Potensi Pajak Pengalihan Saham

Foto: Bursa Efek Indonesia, IDX Channel

Sistem perencanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendapat sorotan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lewat publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkapkan bahwa masih terdapat celah dalam perencanaan pengawasan oleh DJP yang berisiko mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan yang signifikan.

Dalam temuannya, BPK menyebutkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan DJP belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang berpotensi menambah penerimaan negara, salah satunya adalah transaksi pengalihan saham pada salah satu wajib pajak di tahun 2024.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan peta risiko kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024," tulis BPK dalam IHPS II Tahun 2025.

BPK juga menilai bahwa saat ini langkah DJP belum sejalan dengan peta risiko kepatuhan serta belum memperhatikan aspek ability to pay (kemampuan membayar) wajib pajak. "Akibatnya, proses perencanaan pengawasan dan pemeriksaan belum menghasilkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) yang mencerminkan potensi penerimaan negara yang optimal," tulis temuan BPK dalam IHPS II Tahun 2025.

BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan analisis mencakup seluruh potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, termasuk secara khusus transaksi pengalihan saham pada wajib pajak terkait di tahun 2024.

Selain analisis transaksi pengalihan saham, BPK juga mendorong DJP untuk segera menyusun kajian perencanaan pengembangan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Pengawasan dan CRM Fungsi Pemeriksaan dengan menambahkan variabel Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Prioritas.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA