Foto: kemenkeu.go.id
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada seluruh pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan terkait proses restitusi pajak. Peringatan ini dikeluarkan Purbaya sebagai rangkaian dari tindak lanjut adanya indikasi ketidakwajaran restitusi pajak, yang berpotensi merugikan negara. Pada tahun 2025, nilai restitusi pajak yang dikeluarkan oleh negara mencapai Rp361 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat bagi para pegawai pajak yang terbukti melakukan penyimpangan. Ia mengungkapkan jika terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menunjukkan indikasi restitusi tidak wajar, maka akan segera dilakukan investigasi.
"Saya pastikan nanti orang-orang pajak enggak bisa bermain lagi di situ. Kalau ada Kantor Pelayanan Pajak yang restitusinya kekencengan (tidak wajar), akan kita investigasi. Kalau ada masalah otomatis langsung saya pindahkan, saya enggak bisa pecat sih, tetapi kalau macam-macam nanti akan di-nonjob-kan,' ungkapnya Jumat (24/42026).
Selain besarnya angka restitusi, Purbaya juga menyoroti proses pencairan restitusi yang dinilai janggal. Menkeu menjelaskan terdapat temuan kasus ketika restitusi pajak sudah dicairkan kepada wajib pajak, namun aktivitas ekspor yang menjadi syarat restitusi tersebut ternyata belum sama sekali terealisasi di lapangan. "Bahkan ada yang ekspornya belum keluar, restitusinya sudah keluar. Ini yang saya mau kendalikan," ujar Purbaya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berkomitmen untuk menata ulang sistem agar proses restitusi pajak berjalan jauh lebih transparan dan pencairannya didasarkan pada transaksi yang sebenarnya. Purbaya mengungkapkan bahwa menjaga keadilan dalam kebijakan restitusi pajak menjadi sangat penting, terkhusus untuk sektor strategis tertentu seperti batu bara.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa kebijakan restitusi pajak akan diperbarui dengan fokus menutup celah penyalahgunaan yang selama ini dimanfaatkan oknum. Pemerintah ingin memastikan setiap proses diawasi dengan ketat dan adil bagi semua pihak. "Restitusi itu nanti dilihat dengan lebih saksama. Karena saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Jadi, tujuannya membuat aturan agar semuanya fair,” ungkapnya.
