Berita Nasional

DJP Kembangkan ARMS untuk Optimalkan Pengelolaan Aset dan Pemulihan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang mengembangkan Asset Recovery Management System (ARMS) untuk mengelola basis data aset milik wajib pajak, tersangka dan penanggung pajak. Tujuan utama dari sistem ini adalah mendukung proses pemulihan kerugian pendapatan negara akibat pidana, serta membantu pelunasan utang pajak secara administratif. Pengelolaan aset yang dimaksud mencakup tahapan penelusuran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelepasan aset.

Pengembangan ARMS bukan merupakan hal baru bagi DJP, pada tahun 2025 pengembangan sistem ini sudah memasuki fase kedua dengan fokus pada pembentukan interoperabilitas. Di tahun 2025 DJP juga telah berhasil menghubungkan ARMS dengan sistem internal DJP, yaitu portal pemeriksaan dan penagihan. Selain itu, DJP juga mulai menginisiasi pembahasan untuk menghubungkan sistem ini dengan instansi eksternal, seperti Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pengembangan sistem ARMS tahap pertama telah diselesaikan pada akhir September 2025. Kemudian, DJP melaksanakan kegiatan user acceptance test, diseminasi, dan piloting tahap pertama pada berbagai unit kerjanya mulai tanggal 3 November hingga 31 Desember 2025.

Melalui Laporan Kinerja tahun 2025, DJP menyampaikan pengembangan sistem ini tidak terlepas dari sejumlah hambatan, meliputi keterbatasan alokasi anggaran serta kompleksitas sistem yang menuntut waktu pengujian lebih lama. Selain itu, mayoritas sumber daya manusia Informasi Teknologi (IT) DJP saat ini juga sedang diprioritaskan untuk penyelesaian dan transisi sistem Coretax.

Pada tahun 2026, DJP merencanakan percepatan implementasi ARMS secara nasional yang mencakup. Piloting tahap dua, penyusunan dasar hukum implementasi, penambahan basis data aset baru, pengembangan menu pengamanan dan pelepasan aset, serta inisiasi integrasi ARMS secara langsung dengan Coretax.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam publikasinya Successful Tax Debt Management: Measuring Maturity and Assessing Performance menyatakan bahwa otoritas pajak yang telah mencapai tingkat “mature” umumnya tidak lagi mengandalkan pendekatan manual dan reaktif.

Sebaliknya, mereka memanfaatkan pendekatan berbasis data (data-driven) dan teknologi untuk mengelola utang pajak serta memulihkan aset secara lebih efektif. Langkah DJP dalam mengembangkan ARMS mencerminkan pergeseran mendasar dari pendekatan konvensional menuju sistem yang lebih prediktif dan terotomasi, sebagaimana tergambar dalam maturity model OECD.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA