Daftar BKP/JKP Di IKN yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Dokumen Istimewa

Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai Ibu Kota Nusantara. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023). Pada PP 12/2023 ini, salah satu fasilitas yang diatur adalah fasilitas PPN Tidak Dipungut untuk BKP/JKP tertentu yang bersifat strategis di IKN.

Jenis BKP Strategis

Berikut adalah BKP tertentu yang bersifat strategis yang penyerahannya memperoleh fasilitas

  1. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu;
  2. kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga; dan
  3. kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga; dan

Jenis JKP Strategis

Berikut adalah JKP tertentu yang bersifat strategis yang penyerahannya memperoleh fasilitas PPN Tidak Dipungut di daerah IKN:

  1. jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara;
  2. Jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air/irigasi, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di Ibu Kota Nusantara;
  3. jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di Ibu Kota Nusantara; dan
  4. jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait