Cara Daftar Akun pada Laman Pos e-Meterai

Dalam pemberlakuan e-meterai yang dapat digunakan secara publik mulai tanggal 1 Oktober 2021, Pemerintah telah membuat laman khusus pos.e-meterai.co.id sebagai akses mudah untuk mendapatkan, membeli, dan memakai e-meterai untuk dokumen elektronik secara langsung melalui internet. 

Tata Cara Pendaftaran Akun pada Laman Pos.e-meterai.co.id

1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.

Laman Beranda Web e-Meterai

2. Klik “Daftar” pilih Personal (sebagai pemakai individu), Enterprise (Internal Perusahaan), dan/atau  Wholesale (Distributor). Pilih salah satu tipe user yang nantinya akan digunakan.

Laman Pemilihan User

3. Lengkapi data dari masing-masing user yang dipilih. Untuk pengguna individu jika belum mempunyai NPWP bisa scroll kebawah dan aktifkan tombol “saya belum memiliki npwp” yang tersedia. 

5. Setelah pengisian data selesai klik “Daftar” tunggu sesaat sampai muncul tulisan “Registrasi Sukses”. Secara otomatis akan dikirimkan link verifikasi ke email yang tertaut dengan tulisan “Selamat Anda Berhasil melakukan Pendaftaran. Silahkan melakukan verifikasi”. 

6. Buka email yang tertaut, lalu klik kata “verifikasi” biru yang sudah dikirimkan, tunggu hingga muncul notifikasi verifikasi berhasil yang menandakan pendaftaran selesai dilakukan. 

7. Akun e-meterai siap digunakan. Untuk pembelian dan pembubuhan, user diminta untuk log in kembali dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya lalu akan dikirimkan kode OTP secara otomatis pada nomor telepon atau email yang tertaut. 

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait