Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam Pasal 19A Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021, Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP) yang paling sedikitnya memuat hal sebagai berikut:
Ketentuan Pencantuman NIK dalam Keterangan Faktur Pajak
Dalam hal pembeli tidak memiliki NPWP, maka penjual masih bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik (e-Faktur). Pembeli BKP atau penerima JKP Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP Orang Pribadi dalam kolom Faktur Pajak wajib diisi dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4A PER - 31/PJ/2017 yaitu:
Dampak Tidak Dicantumkannya NIK dalam Faktur Pajak
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual tidak mencantumkan keterangan NIK sebagaimana dimaksud di atas dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah di tentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur tidak dapat diterbitkan.
Selain itu, dalam hal e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-Faktur tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
Categories:
Tax Learning03 Februari 2025