Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Buat Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli, Apa Bisa?

Stapler Pen Paperwork Invoice  - cloudhoreca / Pixabay
Pixabay

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam Pasal 19A Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021, Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP) yang paling sedikitnya memuat hal sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP
  • Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
    • nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
    • nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, atau
    • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Ketentuan Pencantuman NIK dalam Keterangan Faktur Pajak

Dalam hal pembeli tidak memiliki NPWP, maka penjual masih bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik (e-Faktur). Pembeli BKP atau penerima JKP Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP Orang Pribadi dalam kolom Faktur Pajak wajib diisi dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4A PER – 31/PJ/2017 yaitu:

  1. Nama dan alamat pembeli BKP atau penerima JKP diisi sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
  2. NPWP pembeli BKP atau penerima JKP diisi dengan NPWP 00.000.000.0-0-000-000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)

Dampak Tidak Dicantumkannya NIK dalam Faktur Pajak

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual tidak mencantumkan keterangan NIK sebagaimana dimaksud di atas dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah di tentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur tidak dapat diterbitkan.

Selain itu, dalam hal e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-Faktur tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya