Hingga 7 Februari 2022 jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final yang telah disetorkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui pengungkapan harta mencapai Rp1,1 Triliun. Hal tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui saluran resmi PPS.
Dari data terakhir, diketahui bahwa Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS sebanyak 10.725. Dari keseluruhan Wajib Pajak yang mengikuti PPS, DJP telah menerbitkan Surat Keterangan sebanyak 11.804. Hingga 7 Februari 2022, Peserta PPS telah mengungkapkan harta bersih sebesar Rp10,26 Triliun. Dari seluruh nilai harta yang diungkap, terdapat harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp8,84 Triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp798,07 Miliar, dan harta yang investasi sebesar Rp617,24 Miliar.
Sebagai informasi, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak tahun 2022 dilakukan secara online. Pengungkapan harta dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang dapat diisi melalui e-filling yang disediakan oleh DJP. Program ini mencakup dua kebijakan. Pertama, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty. Kedua, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Peserta PPS dapat melakukan pengungkapan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Anda dapat mengakses seluruh informasi terkait PPS pada laman khusus yang disediakan oleh Ortax berikut ini.