Begini Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Ilham Kuniawan Gumilang, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

Dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman dan perlakuan perpajakan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum), pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan perlakuan perpajakan bagi PTN Badan Hukum yang tertuang pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2017 (SE 34/2017). Pada SE tersebut, terdapat 3 hal yang ditegaskan yaitu terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kedudukan Bendahara PTN Badan Hukum. Berikut rincian penegasannya.

Perlakuan PPh bagi PTN Badan Hukum

PTN Badan Hukum merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Fakultas, departemen/jurusan, program studi, dan lain-lain yang berada di bawah PTN Badan Hukum merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam hal kewajiban perpajakan PTN Badan Hukum. Jika PTN Badan Hukum memiliki usaha dalam bentuk badan hukum yang terpisah, maka setiap badan hukum terpisah tersebut memiliki kewajiban perpajakan tersendiri.

Pendanaan PTN BH

Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara berupa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima PTN Badan Hukum merupakan objek PPh. Akan tetapi, harta hibah, bantuan, dan sumbangan yang diterima PTN Badan Hukum dikecualikan dari objek PPh. Pengecualian diberikan sepanjang memenuhi ketentuan PMK 90/PMK.03/2020.

Sisa Lebih Penerimaan PTN Badan Hukum

Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan PTN Badan Hukum yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari PTN Badan Hukum. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh PTN Badan Hukum yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 (PMK 68/2020).

Dalam hal PTN Badan Hukum memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, atas penghasilan tersebut merupakan penghasilan bagi PTN Badan Hukum dalam rangka menghitung sisa lebih. Sebagai catatan, penghasilan tersebut dapat diberikan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan PER-1/PJ/2011 s.t.d.d. PER-21/PJ/2014. Akan tetapi, jika memperoleh pembebasan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, namun tidak memenuhi ketentuan PMK 68/2020, atas sisa lebih yang diperoleh PTN Badan Hukum diakui sebagai penghasilan yang dikenai PPh.

Contoh penghitungan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran SE 34/2017.

Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21

Atas penghasilan yang diperoleh dosen dan tenaga kependidikan, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun nonPNS yang dibayarkan oleh PTN Badan Hukum, berlaku pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Anda dapat melihat ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 pada tautan berikut ini: Pemotongan PPh Pasal 21

Perlakuan PPN

PTN Badan Hukum yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. PTN Badan Hukum, kecuali yang masuk kriteria pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan yang sebelumnya bukan objek PPN kini menjadi objek PPN. Namun, jasa pendidikan termasuk salah satu jenis JKP strategis yang diberikan pembebasan PPN. Kriteria jasa pendidikan yang dibebaskan dari PPN dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Kedudukan Bendahara PTN Badan Hukum

Bendahara PTN Badan Hukum bukan merupakan bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN atas pembelian barang dan/atau jasa.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait